• Latest
  • Trending
  • All
Consid Apresiasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sebagai Terobosan dalam Demokrasi Pilkada

Consid Apresiasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sebagai Terobosan dalam Demokrasi Pilkada

21 Agustus 2024

KNPI Aceh Tamiang Dukung Bupati Armia Fokus Pemulihan Pascabencana

4 Februari 2026

KPI Aceh Tegaskan Pengawasan Penyiaran Internet Amanat UUPA, Bukan Upaya Membatasi Ekspresi Publik

4 Februari 2026
Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

3 Februari 2026
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

3 Februari 2026
Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

3 Februari 2026
Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

3 Februari 2026
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf bersalaman dengan Presiden RI Prabowo Subianto, saat mengikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Mualem Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

3 Februari 2026
Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

3 Februari 2026
akil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, saat mengikuti Apel Pemulangan Personel Satuan Tugas Praja IPDN yang dipimpin Oleh Menteri Dalam Negeri RI, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D, yang turut didampingi jajaran Kemendagri RI, di area Kantor Bupati Aceh Tamiang, Selasa (3/2/2026)

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Apel Pemulangan Satgas di Aceh Tamiang

3 Februari 2026

Perkuat Tata Kelola Keuangan RSUD, Kanwil Kemenkum Aceh Fasilitasi Konsultasi Rancangan Perbup Aceh Besar

3 Februari 2026

Bukan Oleh Pemerintah Aceh, Pengawasan Media Sosial Oleh KPI Aceh Sesuai Dengan Nilai Syariat Islam

2 Februari 2026
Wakil Walikota Banda Aceh Afdhal Buka Perjusa SMP Islam Al-Azhar Cairo

Wakil Walikota Banda Aceh Afdhal Buka Perjusa SMP Islam Al-Azhar Cairo

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Nasional

Consid Apresiasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sebagai Terobosan dalam Demokrasi Pilkada

Fazil by Fazil
21 Agustus 2024
in Nasional, Pemilu 2024, Politik
0
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Jakarta, Constitutional Democracy Initiative (Consid) memberikan apresiasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dinilai sebagai langkah positif dalam perbaikan proses demokrasi, khususnya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Ketua Consid, Kholil Pasaribu, menilai bahwa putusan ini merupakan angin segar di tengah meningkatnya pengaruh politik kartel dalam pencalonan kepala daerah.

ADVERTISEMENT

Kholil Pasaribu menjelaskan bahwa kepercayaan publik terhadap proses demokrasi belakangan ini menurun, terutama karena perilaku elit partai politik yang cenderung membentuk politik kartel. “Putusan ini perlu disambut gembira. MK layak diapresiasi karena putusan ini hadir di tengah semakin menguatnya politik kartel dalam pencalonan kepala daerah,” ujar Kholil dalam keterangan resmi di Jakarta.

BacaJuga

No Content Available

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut putusan ini, pasal 40 ayat (1) UU tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika dimaknai sesuai dengan penafsiran MK.

ADVERTISEMENT

Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelumnya mensyaratkan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah jika telah memenuhi persyaratan perolehan minimal 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif di daerah tersebut.

Putusan MK ini mengubah dasar persyaratan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari perolehan kursi atau akumulasi perolehan suara sah menjadi hanya berdasarkan perolehan suara sah dengan persentase yang ditetapkan. Kholil menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan antara calon dari jalur partai politik dan bakal calon perseorangan.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa perbedaan antara syarat pencalonan untuk bakal calon perseorangan dan parpol adalah, untuk calon perseorangan basisnya adalah jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sementara untuk parpol, basisnya adalah perolehan suara sah yang disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

Mengacu pada sifat putusan MK yang final dan mengikat serta berlaku segera setelah dibacakan, Kholil berharap bahwa parpol dapat menggunakan putusan ini sebagai dasar untuk mengajukan pasangan calon tanpa terpengaruh oleh kepentingan luar partai. “Kami berharap putusan MK dapat mendorong para elit partai politik untuk kembali pada jati dirinya, berdaulat dalam mengambil keputusan, dan menjadikan suara rakyat sebagai dasar pertimbangan,” tutup Kholil Pasaribu.

Dengan terbitnya putusan ini, diharapkan proses pencalonan kepala daerah akan lebih transparan dan adil, serta mendorong perbaikan dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Tags: ConsidDemokrasi PilkadaKholil PasaribuPolitik KartelPutusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024Syarat Pencalonan Kepala Daerah
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

No Content Available
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

KNPI Aceh Tamiang Dukung Bupati Armia Fokus Pemulihan Pascabencana

4 Februari 2026

KPI Aceh Tegaskan Pengawasan Penyiaran Internet Amanat UUPA, Bukan Upaya Membatasi Ekspresi Publik

4 Februari 2026
Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

3 Februari 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In