Pemkab Aceh Barat menggelar rapat rencana pembangunan Sekolah Rakyat sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 8 Tahun 2025, melibatkan SKPK, BUMN, dan perusahaan swasta.
Transparansi Tender Indonesia mempertanyakan minimnya peran dan pengawasan DPRA terhadap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir Aceh, termasuk transparansi dana BTT dan bantuan kebencanaan.