Warning untuk Tekan Konflik Agraria
Acehvoice.net – IDI RAYEUK – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengeluarkan imbauan resmi kepada para camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) serta para keuchik di seluruh gampong dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, agar tidak sembarangan menerbitkan surat keterangan tanah sporadik.
Imbauan ini, sebagaimana dilaporkan acehvoice.net, tertuang dalam surat resmi yang telah ditandatangani langsung oleh Bupati Al-Farlaky. Tujuannya adalah sebagai langkah antisipatif terhadap potensi konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang marak terjadi di sejumlah wilayah.
“Imbauan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mencegah dan meminimalisir dampak negatif dari sengketa lahan. Kita minta camat dan keuchik berhati-hati dalam menerbitkan surat tanah,” ujar Bupati Al-Farlaky kepada media acehvoice.net, Minggu (13/7/2025).
Bupati menegaskan, para camat dan keuchik tidak diperkenankan memproses atau menerbitkan surat tanah sporadik, kecuali dalam program pemerintah yang sah dan terverifikasi secara administrasi. Ia juga meminta agar proses akta jual beli atau dokumen lainnya di tingkat kecamatan tidak dilakukan apabila hanya berdasar surat sporadik.
“Cek dulu status tanahnya, libatkan lembaga teknis terkait. Jangan asal proses. Imum mukim juga harus dilibatkan untuk memperkuat informasi lapangan,” tambah Bupati.
Menurutnya, pengawasan dan keterlibatan imum mukim sangat penting sebagai bagian dari sistem verifikasi informasi, khususnya untuk mendukung keputusan di tingkat kecamatan.
Tembusan dari surat imbauan ini juga dikirimkan ke berbagai instansi, antara lain DPRK Aceh Timur, Inspektorat, Kantor Pertanahan, Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Forkopimcam, para imum mukim, serta arsip daerah.
Konflik Agraria Ancaman Pembangunan
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Timur, Muliadi, S.STP, M.AP, menyampaikan bahwa imbauan tersebut didasarkan pada pengalaman nyata dari kasus konflik lahan yang pernah terjadi di beberapa wilayah Aceh Timur.
“Konflik agraria bisa menghambat arah pembangunan yang sedang digagas oleh Bupati. Karena itu, pemerintah perlu hadir untuk meredam potensi konflik di tengah masyarakat,” kata Muliadi.
Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa agraria harus menjadi prioritas, mengingat dampaknya yang luas terhadap stabilitas sosial dan pembangunan daerah.
“Kalau persoalan seperti ini diabaikan, akan merusak kepercayaan publik dan mengganggu iklim pembangunan yang sedang dibangun. Kita harus sigap dan hadir di tengah masyarakat,” pungkasnya.[]


























