Acehvoice.net – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, Azhari Cage, dengan tegas menolak tawaran Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait pengelolaan bersama empat pulau yang saat ini tengah disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara.
Menurut Azhari, tawaran tersebut sangat tidak masuk akal. “Hanya orang gila yang mau kelola bersama. Pulau itu milik Aceh secara sah, kok malah ditawarkan dikelola bareng,” ujarnya dalam pernyataan kepada media pada Selasa, 10 Juni 2025.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempatnya secara administratif selama ini masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, namun dalam SK Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau justru dicantumkan sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.
Azhari Cage menegaskan bahwa Aceh memiliki bukti kuat dan sah terkait kepemilikan empat pulau tersebut. Salah satunya adalah surat tanah tertanggal 17 Juni 1965 atas nama Teuku Daud bin T. Radja, yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh. Saat itu, wilayah Singkil masih termasuk dalam Kabupaten Aceh Selatan.
Selain itu, Azhari menyebutkan adanya nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara pada 10 September 1988, serta perjanjian resmi yang ditandatangani Gubernur Sumut Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan pada 22 April 1992. Perjanjian ini disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini.
“Semua bukti itu sah, mengikat, dan menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” tegas Azhari.
Ia pun meminta Pemerintah Aceh bersikap tegas, menggugat keputusan Mendagri, serta menolak keras tawaran pengelolaan bersama. “Ini soal marwah dan harga diri rakyat Aceh. Tidak ada ruang untuk kompromi. Semua elemen masyarakat harus bersatu mempertahankannya,” tutupnya.


























