Acehvoice.net – Banda Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh telah resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2025 dengan total nilai sebesar Rp 10,8 triliun. Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Kantor DPRA pada Selasa malam, 24 September 2024.
Dokumen pengesahan APBA 2025 ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, bersama Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, dan Wakil Ketua DPRA, Dalimi. Acara ini juga disaksikan oleh Plh Sekda Aceh, Azwardi, serta seluruh anggota DPRA yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
APBA 2025 ini menjadi salah satu anggaran yang disahkan paling cepat pada tahun ini dibandingkan provinsi serta kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Sebelum pengesahan, perwakilan dari sembilan fraksi DPRA terlebih dahulu menyampaikan pandangan, saran, dan koreksi terhadap rancangan APBA 2025 kepada Pemerintah Aceh.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Aceh Safrizal menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRA yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan APBA 2025. “Kami akan memperhatikan semua usulan, saran, dan koreksi konstruktif yang disampaikan, agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Safrizal, yang juga mantan Keuchik di Lhokseumawe.
Safrizal juga menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan pemerintahan yang efektif demi pelayanan terbaik bagi masyarakat Aceh.
Adapun rincian APBA 2025 meliputi pendapatan sebesar Rp 10,86 triliun dan belanja sebesar Rp 11,07 triliun. Sementara itu, penerimaan pembiayaan Aceh tercatat sebesar Rp 261,87 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 52 miliar.