acehvoice.net – Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, resmi menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi 2025 menyusul banjir dan longsor besar yang melanda hampir seluruh wilayah Aceh. Pengumuman itu disampaikan dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Qanun APBA 2026 di Kantor DPRA pada Kamis (27/11/2025).
Status darurat berlaku selama 14 hari, mulai 28 November hingga 11 Desember 2025, sebagai langkah percepatan penanganan bencana yang sejak sepekan terakhir terus memburuk. Menurut Mualem, Pemerintah Aceh sudah menyalurkan bantuan darurat ke berbagai daerah, namun kondisi lapangan kian sulit karena skala bencana yang meluas.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah akses transportasi kini lumpuh, termasuk putusnya jembatan pada jalur nasional Banda Aceh–Medan, yang berdampak langsung pada distribusi bantuan serta mobilisasi petugas di sejumlah wilayah terdampak.
Situasi yang semakin kompleks membuat Pemerintah Aceh kewalahan. Untuk mempercepat koordinasi dan peninjauan ke daerah yang terisolasi banjir, Mualem meminta Kapolda Aceh menyiapkan helikopter guna mendukung upaya respons bencana.
Pemerintah Aceh memastikan akan terus memantau kondisi cuaca dan mempercepat penanganan di seluruh kabupaten/kota terdampak.


























