• Latest
  • Trending
  • All
PN Bireuen Vonis Bebas Abdul Ghafur dalam Kasus Perantara Sabu

PN Bireuen Vonis Bebas Abdul Ghafur dalam Kasus Perantara Sabu

16 Maret 2025

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

PN Bireuen Vonis Bebas Abdul Ghafur dalam Kasus Perantara Sabu

Fazil by Fazil
16 Maret 2025
in Hukum
0
496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen mengeluarkan putusan yang mengejutkan dalam perkara perantara transaksi sabu 1 kilogram. Abdul Ghafur, terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis, 13 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Abdul Ghafur ditangkap bersama Nazaruddin oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen pada Minggu, 22 September 2024, di halaman sebuah masjid di Kecamatan Jeunib.

BacaJuga

Eksekusi Cambuk 10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Bireuen

Keduanya didakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

Mereka ditangkap saat akan mengantarkan 1 kilogram sabu kepada seseorang yang berinisial LAN, yang kini masih dalam pengejaran. Keduanya dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta per orang.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut kedua terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

Namun, Majelis Hakim PN Bireuen memutuskan bahwa Abdul Ghafur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Hakim pun memerintahkan agar Abdul Ghafur dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-haknya.

ADVERTISEMENT

Berbeda dengan Abdul Ghafur, Nazaruddin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Barang bukti berupa satu plastik pembungkus teh China berisi 1,012 kilogram sabu akan dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding dan kasasi terhadap putusan PN Bireuen, baik untuk Abdul Ghafur yang divonis bebas maupun untuk Nazaruddin yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

“Untuk yang dinyatakan bebas, kami akan kasasi, dan banding untuk yang divonis 8 tahun,” ujar Munawal Hadi pada Minggu, 16 Maret 2025.

Tags: Abdul GhafurBandingKasasiKasus SabuKejaksaan BireuenKeputusan HakimNazaruddinPN BireuenSabu 1 KilogramVonis Bebas
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Eksekusi Cambuk 10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Bireuen

Eksekusi Cambuk 10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Bireuen

by Fazil
12 Februari 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, melaksanakan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In