Acehvoice.net, Banda Aceh – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) secara resmi menolak permintaan dari Pemerintah Aceh untuk menghapus penggunaan barcode dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah tersebut. Penolakan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor T-126/MG.01/BPH/2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, tertanggal 25 Februari 2025 tersebut mengungkapkan bahwa permohonan pengecualian penggunaan barcode saat pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU di Aceh tidak dapat disetujui.
“Permohonan pengecualian penggunaan barcode saat mengisi BBM Subsidi pada SPBU di seluruh wilayah Aceh belum dapat kami setujui,” demikian antara lain bunyi surat tersebut.
Dalam surat balasan tersebut, BPH Migas menyatakan bahwa kebijakan penggunaan barcode di SPBU untuk BBM bersubsidi di Aceh penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi BBM. Pasalnya, kebijakan tersebut bertujuan memastikan bahwa subsidi dan kompensasi yang diberikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas, mengingat dana subsidi BBM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penjelasan BPH Migas tentang Penolakan
BPH Migas memberikan penjelasan atas penolakan tersebut melalui empat poin utama yang dirangkum dalam surat balasan mereka. Pertama, BPH Migas menegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi dan berkompensasi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Perpres 117 tahun 2021 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kedua, penggunaan subsidi dan kompensasi BBM harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengingat dana subsidi tersebut berasal dari APBN yang perlu diawasi dengan ketat. Ketiga, teknologi pemindai barcode atau QR Code diperlukan untuk memastikan bahwa hanya masyarakat yang berhak yang dapat mengakses BBM subsidi. Tanpa penggunaan barcode, BPH Migas khawatir akan terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan masyarakat yang berhak tidak mendapatkan haknya.
Keempat, meskipun BPH Migas memahami kekhususan situasi di Aceh, prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap menjadi hal yang tidak bisa ditawar dalam distribusi BBM subsidi. Oleh karena itu, permohonan pengecualian penggunaan barcode belum dapat disetujui.
Pentingnya Penggunaan Barcode dalam Distribusi BBM
BPH Migas juga menyampaikan bahwa jika penggunaan barcode dihapus, risiko penyalahgunaan BBM subsidi dan kompensasi akan semakin meningkat. Dalam hal ini, kuota BBM subsidi yang terbatas bisa saja tidak sampai ke tangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, penggunaan barcode menjadi langkah yang penting untuk mencegah terjadinya ketimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, sebelumnya mengajukan permohonan pengecualian penggunaan barcode dalam pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU Aceh setelah ia dilantik pada 12 Februari 2025. Dalam suratnya yang tertanggal 14 Februari 2025, Pemerintah Aceh meminta agar wilayah mereka diberikan kelonggaran dalam penerapan sistem barcode.
Namun, meskipun telah melalui proses permohonan yang panjang, BPH Migas tetap dengan tegas menolak permintaan tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga prinsip akuntabilitas dalam distribusi BBM subsidi untuk memastikan bahwa program subsidi dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan
“Dikhawatirkan apabila tidak digunakan barcode/QR Code, penyalahgunaan BBM subsidi dan BBM kompensasi akan semakin marak, sehingga masyarakat yang berhak justru tidak mendapatkan haknya, karena kuota terbatas,” tulis Erika Retnowati dalam surat tersebut.
“Untuk itu, permohonan pengecualian penggunaan barcode saat mengisi BBM subsidi pada SPBU di seluruh wilayah Aceh belum dapat kami setujui,” tegas Erika Retnowati. tujuan yang telah ditetapkan.
Dengan penolakan tersebut, penggunaan barcode di seluruh SPBU di Aceh tetap diberlakukan sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan distribusi BBM yang tepat sasaran. BPH Migas berharap agar masyarakat dapat memahami kebijakan ini dan mendukung implementasinya demi kebaikan bersama.


























