acehvoice.net – Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di SMA Negeri 3 Banda Aceh. Sementara itu, satu anak lainnya masih berstatus saksi karena penyidik masih mendalami keterlibatannya.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sejak laporan polisi diterima pada 21 September 2026.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, dari tujuh anak yang sebelumnya diperiksa sebagai terlapor, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun satu anak lainnya masih berstatus saksi karena penyidik membutuhkan alat bukti tambahan untuk memastikan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Menurut Miftahuda, penetapan status hukum para pihak dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Berawal dari Dugaan Penganiayaan di Toilet Sekolah
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di dalam toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan informasi dan alat bukti, hingga pemeriksaan medis melalui visum et repertum terhadap korban.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi dan tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam gelar perkara hingga penetapan enam tersangka.
Keenam anak tersebut diproses atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polisi Koordinasi dengan Instansi Perlindungan Anak
Kasat Reskrim Kompol Miftahuda mengatakan, penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengedepankan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Karena itu, penyidik telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan hak-hak anak tetap terlindungi.

Instansi yang dilibatkan antara lain UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh, serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap keenam anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta mempersiapkan upaya diversi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak dengan mengalihkan proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, melalui pendekatan keadilan restoratif dan sesuai persyaratan hukum yang berlaku.
Miftahuda menegaskan, keberhasilan diversi tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh penyidik maupun instansi terkait. Proses tersebut bergantung pada musyawarah dan kesepakatan para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya diversi dapat dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.
Apabila diversi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan melalui tahapan hukum berikutnya, termasuk pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Sebaliknya, apabila kesepakatan tercapai dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi, perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme diversi.
Hingga kini, Satreskrim Polresta Banda Aceh masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami alat bukti tambahan terkait satu anak yang masih berstatus saksi.
Polisi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak, baik terhadap korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum.


























