acehvoice.net — Banda Aceh — Belum sepekan kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh, T. Aznal Zahri kembali mendapat penugasan baru. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menunjuk Aznal sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Aceh.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian (SPPH) Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/113/2026 yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026.
Berdasarkan surat yang dikutip Acehvoice.net, Aznal tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh sekaligus melaksanakan tugas sebagai Plh Inspektur Aceh.
“Terhitung mulai tanggal 06 Oktober 2026 melaksanakan tugas di samping jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh juga sebagai Pelaksana Harian Inspektur Aceh sampai dengan paling lama 3 bulan,” demikian bunyi surat tersebut.
Penunjukan itu dilakukan setelah posisi Inspektur Aceh mengalami kekosongan menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang pembebasan sementara PNS dari jabatan struktural atas nama Abdullah.
Dengan terbitnya SPPH terbaru tersebut, surat perintah sebelumnya Nomor PEG.821.22/104/2026 tertanggal 9 September 2026 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Surat penunjukan Aznal sebagai Plh Inspektur Aceh ditandatangani langsung oleh Gubernur Muzakir Manaf pada 6 Oktober 2026. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPR Aceh, serta Inspektur Aceh.
Kembali Menjabat sebagai Kadis Pertanahan
Penunjukan Aznal sebagai Plh Inspektur Aceh terjadi hanya beberapa hari setelah dirinya kembali dipercaya menduduki jabatan Kepala Dinas Pertanahan Aceh.
Sebelumnya, Aznal sempat direkomendasikan untuk diberhentikan dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama melalui surat rahasia Gubernur Aceh Nomor Peg.800/299/2026 tertanggal 9 Juni 2026.
Namun, pada 2 Oktober 2026, Gubernur Aceh kembali mengangkat Aznal sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/111/2026.
Empat hari kemudian, Aznal kembali mendapat penugasan sebagai Plh Inspektur Aceh dengan tetap mempertahankan jabatan definitifnya sebagai Kepala Dinas Pertanahan.
Rangkap penugasan tersebut menjadi perhatian karena Inspektorat Aceh memiliki fungsi pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan Aceh, termasuk terhadap perangkat daerah.
Karena itu, muncul pertanyaan di ruang publik mengenai mekanisme pengawasan dan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas ketika seorang kepala dinas juga dipercaya menjalankan tugas sebagai Plh Inspektur.
Namun, hal tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari Pemerintah Aceh, terutama terkait dasar hukum, pertimbangan administratif, serta mekanisme untuk memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan secara independen.
Acehvoice.net masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Aceh mengenai penunjukan T. Aznal Zahri sebagai Plh Inspektur Aceh sekaligus Kepala Dinas Pertanahan Aceh.


























