acehvoice.net – Banda Aceh – Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan itu membuat seluruh masyarakat Aceh kembali bisa mendapatkan layanan berobat tanpa pembatasan kategori desil ekonomi.
Pernyataan tersebut disampaikan Mualem di Banda Aceh, Senin. Ia menegaskan bahwa pemerintah Aceh mengambil keputusan tersebut setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat.
Menurut Mualem, pencabutan Pergub dilakukan setelah Pemerintah Aceh mendengar masukan dari berbagai elemen, mulai dari ulama, akademisi, DPR Aceh, hingga mahasiswa yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi maupun dialog terkait kebijakan JKA.
“Kita menampung aspirasi masyarakat Aceh dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi terhadap Pergub ini,” ujar Mualem.
Dengan dicabutnya aturan tersebut, masyarakat Aceh kini dapat kembali berobat ke rumah sakit sebagaimana sebelumnya tanpa kekhawatiran terkait pembatasan penerima manfaat JKA berdasarkan desil ekonomi.
Pemerintah Aceh memastikan pembiayaan layanan kesehatan tetap ditanggung dalam skema JKA bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Sebelumnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mulai diterapkan sejak 1 Mei 2026 membatasi cakupan JKA hanya untuk masyarakat pada kategori desil enam dan tujuh. Sementara masyarakat pada desil delapan hingga 10 tidak lagi masuk dalam tanggungan program JKA.
Kebijakan tersebut sempat memicu polemik di tengah masyarakat Aceh karena dinilai membatasi akses layanan kesehatan bagi sebagian warga. Setelah menuai berbagai tanggapan publik, Pemerintah Aceh akhirnya memutuskan mencabut aturan tersebut.


























