acehvoice.net – Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4), sebagai bagian dari transformasi sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja.
Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, serta Surat Edaran Gubernur Aceh mengenai transformasi budaya kerja di lingkungan Pemerintah Aceh.
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, A. Murtala, menjelaskan bahwa penerapan WFH merupakan langkah strategis untuk mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.
Menurutnya, WFH tidak sekadar bekerja dari rumah, tetapi menjadi bagian dari perubahan pola kerja ASN yang menitikberatkan pada hasil, produktivitas, serta akuntabilitas kinerja.
Ia menambahkan, pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan. ASN diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari rumah maupun kantor tanpa mengurangi kualitas kerja.
Meski demikian, unit kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan secara optimal, baik melalui sistem digital maupun tatap muka terbatas.
Untuk menjaga kinerja tetap optimal, Pemerintah Aceh menerapkan sistem pengawasan melalui pelaporan kinerja serta evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja. Fleksibilitas kerja, kata Murtala, harus diimbangi dengan disiplin tinggi dan pencapaian target yang jelas.
Selain itu, pemerintah memastikan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengganggu stabilitas administrasi. Koordinasi antarinstansi tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Aceh optimistis dapat mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, responsif, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah perkembangan zaman.


























