acehvoice.net — Banda Aceh — Pemerintah Provinsi Aceh mengajak masyarakat yang berencana mudik pada Hari Raya Idulfitri tahun ini untuk mulai mempersiapkan diri. Hal tersebut menyusul dibukanya pendaftaran Program Mudik Gratis 2026 yang disediakan oleh pemerintah daerah bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T. Faisal, menyampaikan bahwa pendaftaran program mudik gratis akan mulai dibuka pada 3 Maret 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi program mudik yang disediakan oleh Pemerintah Aceh.
“Kami mengajak masyarakat yang ingin memanfaatkan program mudik gratis agar segera menyiapkan dokumen yang diperlukan serta terus mengikuti informasi resmi dari Pemerintah Aceh. Proses pendaftarannya cukup mudah,” ujar T. Faisal di Banda Aceh, Senin (2/3/2026).
Menurut Faisal, program mudik gratis ini dilaksanakan sesuai arahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah.
Program ini juga bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman tanpa harus terbebani biaya transportasi yang tinggi menjelang perayaan Idulfitri.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Aceh telah menyiapkan sejumlah rute perjalanan yang menghubungkan Banda Aceh dengan berbagai kabupaten dan kota di Aceh serta satu rute menuju kota Medan.
Beberapa rute yang tersedia antara lain dari Banda Aceh menuju Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Singkil, hingga Medan.
Bagi masyarakat yang telah melakukan pendaftaran, proses registrasi ulang dijadwalkan berlangsung pada 8 Maret 2026. Sementara itu, jadwal keberangkatan program mudik gratis direncanakan pada 15, 16, dan 17 Maret 2026.
Seluruh peserta akan diberangkatkan dari Depo Trans Koetaradja yang menjadi titik keberangkatan utama program tersebut.
Terkait persyaratan pendaftaran, calon peserta diwajibkan menyiapkan dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi peserta dewasa, serta Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK) bagi peserta anak-anak.
Setiap peserta hanya diperbolehkan mendaftar pada satu rute perjalanan. Dalam satu kali pendaftaran, peserta dapat mendaftarkan maksimal enam orang anggota keluarga atau kerabat.
Tiket perjalanan akan diterbitkan atas nama pendaftar beserta anggota yang didaftarkan. Pada saat keberangkatan, petugas akan melakukan pengecekan identitas guna memastikan kesesuaian data dengan tiket yang telah diterbitkan.
Pemerintah Aceh juga menegaskan bahwa praktik jual beli tiket program mudik gratis dilarang keras. Peserta yang diketahui memperjualbelikan tiket atau membatalkan keberangkatan tanpa konfirmasi akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran dari program mudik gratis di masa mendatang.
Melalui program ini, Pemerintah Aceh berharap masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman, nyaman, serta dapat merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga di kampung halaman.


























