acehvoice.net — Banda Aceh — Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana memimpin upacara penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Pengabdian kepada puluhan personel Polresta Banda Aceh yang telah mengabdi selama 8 hingga 32 tahun. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Lapangan Apel Mapolresta Banda Aceh, Selasa (27/1/2026).
Upacara ini diikuti oleh Wakapolresta Banda Aceh AKBP Henki Ismanto, para pejabat utama Polresta, Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polresta Banda Aceh.
Sebanyak 36 personel menerima Tanda Kehormatan Satyalencana Pengabdian dengan rincian masa dinas 32 tahun sebanyak 4 personel, 24 tahun sebanyak 10 personel, 16 tahun sebanyak 11 personel, dan 8 tahun sebanyak 11 personel.
Dalam amanatnya, Kapolresta Banda Aceh menegaskan bahwa Satyalencana Pengabdian merupakan bentuk penghargaan negara kepada anggota Polri yang telah menunjukkan kesetiaan, loyalitas, disiplin, kejujuran, serta pengabdian tanpa catatan pelanggaran selama menjalankan tugas.
“Penghargaan ini bukan sekadar simbol, tetapi hasil dari proses panjang, konsistensi sikap, serta integritas yang terus dijaga dalam pelaksanaan tugas,” tegas Kombes Pol Andi Kirana.
Menurutnya, penganugerahan tanda kehormatan ini bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan momentum untuk meningkatkan semangat pengabdian, disiplin, dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Ia juga berharap para penerima penghargaan dapat menjadi teladan bagi seluruh personel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Kapolresta Banda Aceh turut menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh personel penerima Satyalencana Pengabdian.
“Tanda kehormatan ini adalah kebanggaan bagi saudara, keluarga, dan institusi Polri. Jadilah panutan dalam kedisiplinan dan profesionalisme, tingkatkan kinerja, kualitas pelayanan publik, serta jaga integritas agar institusi Polri tetap dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan tugas Polri ke depan semakin kompleks. Oleh karena itu, penghargaan ini diharapkan tidak membuat personel berpuas diri, melainkan menjadi pemicu untuk semakin meningkatkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa penganugerahan Satyalencana Pengabdian merupakan penghargaan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang diberikan kepada anggota Polri atas kesetiaan, dedikasi, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas pengabdian.


























