acehvoice.net – Lhokseumawe – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) memberikan respons keras terkait temuan 11 unit smartphone dan instalasi listrik ilegal di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pengangkangan terhadap regulasi pemasyarakatan dan kegagalan serius dalam manajemen pengamanan.
Divisi Advokasi YLBH CaKRA, Rizki Fauzan, menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Dalam pasal 4 huruf j, ditegaskan larangan mutlak bagi warga binaan untuk memiliki alat elektronik dalam bentuk apa pun.
“Masuknya barang-barang ini tidak mungkin terjadi secara spontan. Ada indikasi kuat kegagalan pada pos Pemeriksaan Pintu Utama (P2U). Kami menduga adanya sistem pengamanan yang ‘bocor’, baik karena kelalaian petugas maupun potensi keterlibatan oknum,” ungkap Rizki kepada wartawan.
Lebih jauh, Rizki Fauzan menyoroti temuan instalasi listrik ilegal yang terpasang di kamar hunian. Menurut nya, hal ini melanggar standar keamanan bangunan negara dan sangat berisiko memicu korsleting listrik yang dapat menyebabkan kebakaran massal.
“Kita tidak boleh lupa tragedi kebakaran Lapas Tangerang. Instalasi ilegal di ruang yang melebihi kapasitas (overcrowded) adalah bom waktu. Pihak Lapas tidak boleh hanya menyita, tapi harus memutus mata rantai bagaimana peralatan instalasi itu bisa masuk ke dalam blok,” tegasnya.
Menyikapi pernyataan KPLP Lhokseumawe yang menyebutkan kasus ini sedang didalami, YLBH Cakra mendesak agar proses tersebut dilakukan secara transparan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Lapas harus kembali ke khitahnya sebagai tempat pembinaan, bukan tempat di mana hukum bisa dinegosiasikan dengan fasilitas ilegal. Kami akan menyurati Dirjen Pemasyarakatan jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat” pungkas Rizki Fauzan.






















