acehvoice.net – Banda Aceh – Mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan dukungan terhadap perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Berdasarkan data perolehan suara dukungan partai politik di parlemen, sebanyak 373 dari total 575 kursi DPR RI telah menyatakan sikap setuju.
Dukungan terbesar datang dari Partai Golkar sebagai partai pengusul dengan 102 kursi, disusul Gerindra sebanyak 86 kursi, NasDem 69 kursi, PKB 68 kursi, dan PAN 48 kursi. Seluruh partai tersebut secara terbuka menyatakan persetujuan terhadap wacana perubahan mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD.
Sementara itu, 97 kursi DPR RI masih berada pada posisi mengkaji usulan tersebut. Partai yang belum menentukan sikap final antara lain PKS dengan 53 kursi dan Partai Demokrat dengan 44 kursi.
Di sisi lain, PDI Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya partai yang secara tegas menyatakan penolakan. Dengan total 110 kursi, PDIP menilai perubahan mekanisme Pilkada berpotensi mengurangi hak politik rakyat dalam memilih kepala daerah secara langsung.
Dengan konfigurasi dukungan tersebut, peta politik di DPR RI menunjukkan bahwa mayoritas fraksi condong menyetujui perubahan mekanisme Pilkada. Namun, dinamika pembahasan masih berpotensi berkembang seiring proses kajian lanjutan dan sikap resmi partai-partai yang belum menentukan arah dukungan.


























