• Latest
  • Trending
  • All

Bupati Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

18 Agustus 2025

PB HIMABIR Banda Aceh Sahur Bersama dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Peusangan

20 Maret 2026

Pekerja Apotek di Pontianak Timur Diduga Tak Terima THR, Gaji Rendah dan Tanpa Libur Nasional

19 Maret 2026

Jelang Idul Fitri, Stok BBM Aman di Aceh Timur, Harga Bahan Pokok Justru Merangkak Naik

18 Maret 2026

PD PII Banda Aceh Dukung Satpol PP/WH Tindak Kasus Khalwat di Kos-Kosan

18 Maret 2026

Kecaman Keras atas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM

18 Maret 2026

Zakat Fitrah Perspektif Ahlusunah Waljamaah dalam Konteks Aceh Kontemporer

16 Maret 2026

Prokopim Aceh Timur Klarifikasi Isu Undangan Wabup pada Acara Buka Puasa Bersama

15 Maret 2026
Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar di 5 Daerah Jelang Idul Fitri

Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar di 5 Daerah Jelang Idul Fitri

14 Maret 2026
Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN, Rp205,7 Miliar Disalurkan

Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN, Rp205,7 Miliar Disalurkan

14 Maret 2026

BNNK Gayo Lues dan PII Aceh Gelar Aksi Anti Narkoba di Sekolah IT Bunayya

14 Maret 2026

Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Sungai Raya Aceh Timur

14 Maret 2026
Sekda Aceh Hadiri Peluncuran P3SPS, KPI Aceh Perkuat Pengawasan Siaran Internet

Sekda Aceh Hadiri Peluncuran P3SPS, KPI Aceh Perkuat Pengawasan Siaran Internet

12 Maret 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 25, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Fazil by Fazil
18 Agustus 2025
in Daerah, Pemerintahan
0
902
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – IDI RAYEUK – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.HI., M.Si., mengusulkan agar seluruh non-ASN yang memenuhi kriteria dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

ADVERTISEMENT

Usulan tersebut sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

BacaJuga

Prokopim Aceh Timur Klarifikasi Isu Undangan Wabup pada Acara Buka Puasa Bersama

Bupati Aceh Timur Tegaskan Langkah Penanganan Bencana dan Soroti Kinerja ASN dan Satpol PP

OPINI | Doa dari Hati untuk Aceh Timur: Sebuah Harapan di Hari Jadinya yang Ke-69

Bupati menjelaskan, pegawai non-ASN yang akan diusulkan adalah mereka yang telah terdaftar dalam database BKN, serta yang sudah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK tahun anggaran 2024, namun belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.

ADVERTISEMENT

“Pegawai non-ASN yang terdaftar pada database BKN, sudah ikut seleksi penuh tapi tidak lulus atau tidak mengisi formasi, tetap akan kita usulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Al-Farlaky kepada acehvoice.net, Senin (18/8/2025).

Berdasarkan data dari aplikasi Layanan Perencanaan Kebutuhan SIASN BKN, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tercatat memiliki sekitar 5.156 non-ASN dengan status R2, R3, dan R4 yang berpotensi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Selain memenuhi kriteria yang ditetapkan MenpanRB, perangkat daerah pengusul juga diminta memastikan bahwa non-ASN tersebut aktif bekerja, memiliki moralitas baik, serta berintegritas.

“Untuk percepatan proses, saat ini Pemkab Aceh Timur melalui BKPSDM sedang melakukan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu melalui layanan elektronik BKN. Proses pengusulan ini juga melibatkan seluruh Kasubbag Umum dan Kepegawaian di tiap perangkat daerah sesuai surat Kepala BKPSDM Aceh Timur Nomor 800/2381 tanggal 11 Agustus 2025,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Al-Farlaky menegaskan bahwa Pemkab Aceh Timur tetap berkomitmen menata status non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, meskipun kondisi fiskal daerah sangat terbatas.

“Dana transfer pusat terus menurun. Gaji PPPK Paruh Waktu juga tidak masuk dalam komponen tambahan anggaran dari pusat. Tapi kita tetap upayakan semaksimal mungkin,” tegasnya.

Terkait penghasilan, Al-Farlaky menyebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu nantinya akan mengikuti ketentuan KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, yakni minimal setara dengan gaji yang diterima ketika masih berstatus non-ASN, baik tenaga teknis, kesehatan, maupun pendidikan. Sumber anggarannya tetap berasal dari APBK, BOS, BLUD, atau jasa medis sesuai unit kerja masing-masing.

“Bagi non-ASN yang memenuhi kriteria tapi sebelumnya tidak menerima gaji, maka ketika diangkat juga tetap menyesuaikan kondisi fiskal daerah. Skema ini adalah masa transisi dari non-ASN menuju ASN dengan status PPPK Paruh Waktu,” tambah Bupati.

Di akhir pernyataannya, Al-Farlaky mengimbau seluruh perangkat daerah untuk proaktif menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini.

“Proses pengusulan harus tepat waktu dan sesuai aturan agar tidak mengecewakan non-ASN yang sudah lama mengabdi di Aceh Timur,” tutupnya.[]

Tags: Al-FarlakyBupati Aceh TimurKemenpan RBPemerintah Kabupaten Aceh TimurPPPK Aceh TimurPPPK Paruh Waktureformasi birokrasi
SendShare361Tweet226Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Prokopim Aceh Timur Klarifikasi Isu Undangan Wabup pada Acara Buka Puasa Bersama

by Rini
15 Maret 2026
0
2k

“Kami berharap isu ini tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Mari...

Bupati Aceh Timur Tegaskan Langkah Penanganan Bencana dan Soroti Kinerja ASN dan Satpol PP

Bupati Aceh Timur Tegaskan Langkah Penanganan Bencana dan Soroti Kinerja ASN dan Satpol PP

by Fazil
2 Desember 2025
0
1.4k

Bupati Aceh Timur Tegaskan Langkah Penanganan Bencana dan Soroti Kinerja...

OPINI | Doa dari Hati untuk Aceh Timur: Sebuah Harapan di Hari Jadinya yang Ke-69

by Fazil
22 November 2025
0
1.5k

Penulis: Mulyadi, SHI., M.Sos(Kepala KUA Kecamatan Indra Makmu) Setiap ulang...

Empat Koperasi dan Satu BUMD Siap Kelola Sumur Minyak Rakyat Aceh Timur

by Fazil
13 November 2025
0
1.5k

Menurutnya, sektor minyak dan gas bumi merupakan salah satu pilar...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

PB HIMABIR Banda Aceh Sahur Bersama dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Peusangan

20 Maret 2026

Pekerja Apotek di Pontianak Timur Diduga Tak Terima THR, Gaji Rendah dan Tanpa Libur Nasional

19 Maret 2026

Jelang Idul Fitri, Stok BBM Aman di Aceh Timur, Harga Bahan Pokok Justru Merangkak Naik

18 Maret 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In