• Latest
  • Trending
  • All
24 Tahun Tragedi Simpang KKA, KontraS Aceh: Negara Masih Setengah Hati Akui Pelanggaran HAM Masa Lalu

24 Tahun Tragedi Simpang KKA, KontraS Aceh: Negara Masih Setengah Hati Akui Pelanggaran HAM Masa Lalu

3 Mei 2023

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 21, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

24 Tahun Tragedi Simpang KKA, KontraS Aceh: Negara Masih Setengah Hati Akui Pelanggaran HAM Masa Lalu

Redaksi by Redaksi
3 Mei 2023
in Daerah, Kajian Online
0
Ist

Ist

502
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Tepat pada tanggal 3 Mei 2023, Aceh kembali memperingati peristiwa penembakan massal di Simpang KKA, Aceh Utara. Hingga saat ini, tragedi tersebut masih terus diingat sebagai salah satu kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh yang belum juga tuntas, serta meninggalkan luka mendalam bagi korban maupun keluarga yang ditinggalkan.

ADVERTISEMENT

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh memandang belum terwujudnya pemenuhan hak korban maupun keluarga korban peristiwa Simpang KKA hingga 24 tahun lamanya, sebagai bentuk kelalaian dan pengabaian negara.

BacaJuga

Aksi Kamisan ke-836: Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masih Jauh dari Harapan

11 Warga Aceh Dapat Ganti Rugi dari ExxonMobil Atas Kasus Penyiksaan

Kendati telah terbit Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, tim ini hanya bekerja selama tiga bulan. Tak lama kemudian, pemerintah pusat kembali menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.

ADVERTISEMENT

“Apakah janji pemulihan melalui Inpres 2/2023 ini terlambat? Terlambat adalah satu hal, serius adalah hal paling penting. Jangan sampai pemulihan korban hanya dari perpres ke perpres saja tanpa tindakan nyata. Kita juga penting menagih janji Presiden RI Joko Widodo untuk menemui pihak korban,” ujar Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna. Rabu, 3/5/2023.

Lebih lanjut, jika mengingat lagi pernyataan Presiden Jokowi, disebutkan bahwa Perpres ini salah satunya mencegah agar Pelanggaran HAM Berat tidak terulang lagi. Namun ini justru menuai kejanggalan dalam praktiknya.

“Jika pelanggaran HAM yang berat ini tidak diselesaikan secara berkeadilan, salah satunya tidak ada pengungkapan kebenaran dan tidak pernah ada efek jera bagi pelaku, maka kuat dugaan ini melanggengkan impunitas, sehingga pelanggaran HAM bakal terus terjadi karena memang tak pernah diselesaikan dengan tuntas,” ucap Husna.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, KontraS Aceh juga mendesak Pemerintah Indonesia harus melihat kekhususan Aceh, terutama keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, sebagai mekanisme penyelesaian non-yudisial yang diakui.

“Harmonisasi terkait pemulihan, termasuk alokasi anggaran baik di kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah untuk pemulihan sebagaimana Inpres No. 2 tahun 2023 hendaknya tak hanya untuk 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang disebutkan dalam Keppres, tetapi juga bagi korban pelanggaran HAM yang pernyataannya telah diambil oleh KKR Aceh,” desak Husna.

Tanpa penyelesaian yang menyeluruh, janji upaya pemulihan korban hanya bakal menuai masalah laten di kemudian hari, terlebih korban dalam banyak kasus pelanggaran HAM berat di Aceh sampai saat ini belum terpenuhi hak-haknya.

“Momentum 24 tahun peringatan tragedi Simpang KKA harusnya jadi pengingat bahwa korban masih terus berjuang untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu yang berkeadilan dan bermartabat, bukan hanya separuh hati,” tutup Husna. []

Tags: Pelanggaran HAM
SendShare201Tweet126Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Aksi Kamisan ke-836: Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masih Jauh dari Harapan

Aksi Kamisan ke-836: Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masih Jauh dari Harapan

by Fazil
18 Oktober 2024
0
1.4k

Acehvoice.net, Jakarta - Pada Kamis, 17 Oktober 2024, Aksi Kamisan...

11 Warga Aceh Dapat Ganti Rugi dari ExxonMobil Atas Kasus Penyiksaan

11 Warga Aceh Dapat Ganti Rugi dari ExxonMobil Atas Kasus Penyiksaan

by Redaksi
16 Mei 2023
0
1.4k

Acehvoice.net - Raksasa minyak ExxonMobil akhirnya memberikan ganti rugi terhadap...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In