Acehvoice.net, Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, resmi menahan dua tersangka berinisial M dan K terkait dugaan tindak pidana pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Bireuen.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, pada Jumat (8/8/2025) mengatakan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, yang mencakup berkas perkara dan barang bukti.
“Kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. Penahanan ini bertujuan untuk penyusunan dakwaan dan kelancaran proses persidangan,” ujar Munawal Hadi.
M dan K disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 1 Mei 2025, saat pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di Desa Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menggerebek sebuah gudang dan menemukan drum serta delapan jeriken berisi BBM, lengkap dengan satu unit pompa minyak. Dari hasil pemeriksaan, M dan K mengaku mendapatkan minyak olahan dari seseorang bernama Adun, warga Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peureulak selama ini dikenal sebagai daerah dengan aktivitas sumur minyak rakyat tanpa izin. BBM olahan tersebut kemudian dioplos dengan mencampurkan bahan pewarna setiap 30 liter minyak, sehingga menyerupai Pertalite. Untuk meningkatkan kualitas, mereka menambahkan lima liter Pertamax per campuran.
“Jaksa penuntut umum akan segera menyusun berkas dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bireuen. Tim JPU sudah disiapkan untuk menangani proses persidangan,” tegas Munawal Hadi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena praktik pengoplosan BBM tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan konsumen dan merusak mesin kendaraan akibat kualitas bahan bakar yang tidak standar.


























