acehvoice.net — Banda Aceh — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan sikap pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dinilai nyaris tidak bersuara dalam merespons pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) pascabanjir besar di sejumlah kabupaten di Aceh.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai minimnya pernyataan dan langkah pengawasan dari DPRA memicu kecurigaan publik, terutama terkait transparansi penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) serta berbagai sumber bantuan kebencanaan lainnya.
“Bukan berarti tidak ada persoalan. Justru transparansi dana bencana sangat tertutup, termasuk penggunaan anggaran relawan dan kinerja Sekda Aceh yang mendapat kritik tajam, tetapi tidak ditanggapi oleh pimpinan maupun anggota DPRA,” kata Nasruddin, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, DPRA sebagai lembaga pengawas seharusnya proaktif menyampaikan perkembangan penanganan pascabencana kepada masyarakat. Sikap diam tersebut dinilai bertentangan dengan fungsi pengawasan dan tanggung jawab moral DPR sebagai wakil rakyat.
Nasruddin juga menyoroti pengelolaan dana kebencanaan oleh Pemerintah Aceh, termasuk dana bencana sebesar Rp132 miliar yang diterima Sekretaris Daerah Aceh. Ia mempertanyakan peruntukan dan realisasi penggunaan dana tersebut.
“Dananya ada, korbannya ada, tetapi publik tidak mendapat penjelasan dana darurat bencana itu digunakan untuk apa saja,” ujarnya.
Selain dana BTT, Nasruddin menyebut masih terdapat berbagai sumber bantuan lain, seperti bantuan dari Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, hibah antar daerah, hingga donasi masyarakat. Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran tersebut harus diumumkan secara berkala agar dapat diawasi publik dan mencegah potensi kebocoran maupun manipulasi data penerima manfaat.
“Di sinilah peran wakil rakyat seharusnya hadir untuk mengawasi secara ketat agar tidak terjadi kebocoran, manipulasi harga, maupun data penerima manfaat,” katanya.
Ia juga menilai koordinasi Sekretaris Daerah Aceh dengan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) belum berjalan optimal. Padahal, pengelolaan anggaran kebencanaan melibatkan banyak SKPA serta relawan yang dibentuk melalui masing-masing dinas.
“Ketertutupan ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap praktik ‘laba di atas bala’. Hal seperti ini tidak boleh terjadi dalam situasi bencana,” tegas Nasruddin.
Selain itu, TTI meminta DPRA mempertanyakan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Aceh terkait dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,6 triliun yang sempat direncanakan dipotong, namun akhirnya dikembalikan ke Aceh karena status bencana alam.
“DPRA seharusnya mendesak para pimpinan daerah agar dana TKD tersebut segera dicairkan sesuai harapan Kementerian Keuangan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pemulihan pascabencana,” pungkasnya.
























