Acehvoice.net – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDT) Provinsi Aceh kini resmi terdaftar dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kebijakan ini disambut positif oleh para TPP yang selama ini berperan aktif dalam mendampingi implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Koordinator TPP Kemendesa PDT Provinsi Aceh, Busra, menyatakan bahwa penambahan program jaminan sosial ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan perlindungan terhadap TPP.
“Dengan mobilitas kerja yang sangat tinggi, perlindungan tambahan seperti JHT sangat bermanfaat. Selain sebagai jaminan sosial, JHT juga bisa menjadi tabungan masa depan yang dapat dicairkan saat tidak lagi bekerja sebagai TPP,” ujarnya di Banda Aceh, Minggu (tanggal tidak disebutkan).
Penambahan program ini diumumkan dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara TPP Kemendesa PDT Provinsi Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, selama dua tahun terakhir, TPP hanya terdaftar dalam dua program BPJS, yakni jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
Menurut Busra, perlindungan ini mencakup seluruh elemen TPP, mulai dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Pendamping Desa, hingga Pendamping Lokal Desa.
Data mencatat, pada tahun 2025, empat TPP meninggal dunia, salah satunya akibat kecelakaan saat berangkat kerja. BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta per orang dan juga beasiswa pendidikan bagi anak yang ditinggalkan. “Ini bukti nyata manfaat perlindungan sosial yang diberikan,” tambah Busra.
Ia berharap kerja sama serupa dapat diperluas ke perangkat desa, pengurus BUMDes, serta Koperasi Desa Merah Putih yang kini sedang dibentuk di seluruh desa di Indonesia.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan, menyampaikan apresiasi atas dukungan TPP Kemendesa dalam mewujudkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh (universal coverage) di Aceh. Ia juga mendorong TPP untuk memanfaatkan aplikasi JMO untuk memantau saldo JHT secara berkala.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi provinsi lain dalam memperluas perlindungan sosial bagi pendamping desa dan tenaga kerja sektor informal lainnya.






















