Termasuk Beberkan Video Money Politik
JAKARTA–Pasangan 03 sebagai Bupati Aceh Timur terpilih 2025-2030 menyatakan, pihaknya siap memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam lanjutan persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk menjawab semua dalil pemohon.
Hal itu disampaikan Bupati Aceh Timur terpilih, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, kepada Acehvoice.net usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh terpilih H Muzakir Manaf di Sahid Hotel Jakarta, Minggu (12/1/2025).
Menurut Al-Farlaky, pihaknya juga hadir langsung mengikuti sidang pendahuluan untuk mendengar dalil pemohon yakni Paslon 01. Dia datang dengan rombongan terdiri dari Wakil Bupati Terpilih T Zainal, Ketua Tim Pemenangan Muntasir Age, Panglima KPA Wilayah Peureulak Hamdani Hasan, Panglima Pentagon Dan Ladeh, Panglima Bandar Khalifah Husaini, dan Hadi Maros (Relawan Mualem)
Menurut Al-Farlaky, pihaknya sudah mendapat register sebagai pihak terkait untuk mengikuti sidang di MK. “Semua barang bukti juga sudah kami leges, sebagai lampiran dokumen yang kami sampaikan ke majelis hakim MK,” ungkapnya.
Kata Al-Farlaky, pihaknya sudah mendengar dalil pemohon dan petitum yang dibacakan dari kuasa hukum pemohon. Dia menilai, apa yang disampaikan merupakan persoalan proses pemilu. “MK ini mengadili sengketa hasil, bukan proses. Anehnya terbakar mobil di Idi Cut juga dijadikan sebagai bahan tudingan di MK, bahwa pendukung 03 yang membakarnya. Buktinya mana ? Di MK itu, siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan,” ujar politisi muda PA ini sambil tersenyum.
Saat ditanya kapan jadwal sidang lanjutan, pihaknya belum mendapat kabar pasti dari majelis hakim di MK, sebab saat sidang pertama hendak ditutup oleh majelis hakim pada sidang pertama, pihak MK akan memberitahukan nanti jadwal sidang lanjutan melalui kuasa hukum masing masing pihak.[]