Acehvoice.net, Aceh Utara – Tiga remaja berinisial AM (15), RA (17), dan MF (15) yang merupakan warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, ditangkap oleh Tim Gabungan Polsek Baktiya dan Sat Reskrim Polres Aceh Utara. Mereka ditangkap atas aksi pelemparan terhadap kendaraan umum yang melintas di wilayah tersebut.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan seorang sopir truk Fuso yang menjadi korban pelemparan pada 14 November 2024. Kejadian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Gampong Alue Bilie Rayeuk, yang menyebabkan kaca depan truk pecah dan pengemudi terluka.
“Truk tersebut dilempari plastik berisi air, yang mengenai kaca depan dan mengakibatkan kerusakan serta melukai sopir,” kata Kapolres.
Setelah dilakukan pengejaran, ketiga pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak 7 November 2024. Aksi pelemparan ini dilakukan dengan alasan pribadi—mereka merasa dendam karena hampir diserempet oleh sebuah mobil Hiace. Aksi ini telah merugikan banyak pihak dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, terutama karena pelemparan dilakukan saat kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.
Kapolres Nanang Indra Bakti menambahkan, “Kami berharap orang tua dapat lebih memperhatikan dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.” Saat ini, ketiga remaja tersebut masih ditahan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.