Acehvoice.net – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, kembali menerima remisi pada Idul Fitri 2025. Remisi ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai bagian dari kebijakan pemberian remisi kepada narapidana yang merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Setya Novanto, yang tengah menjalani hukuman terkait kasus korupsi e-KTP, mendapatkan remisi pada tahun ini setelah menjalani sebagian masa hukumannya. Remisi ini mengurangi masa tahanan Novanto, meskipun tidak menghapuskan hukuman yang dijalaninya.
Menurut data yang dikeluarkan Kemenkumham, Novanto merupakan salah satu dari ribuan narapidana yang menerima remisi Idul Fitri tahun ini. Program remisi ini diberikan setiap tahun kepada narapidana yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki perilaku baik selama menjalani hukuman.
Novanto, yang pada 2017 dijatuhi hukuman 15 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek e-KTP, kini telah menjalani sebagian masa tahanannya. Meski menerima remisi, ia tetap harus menyelesaikan sisa masa hukumannya sesuai dengan keputusan pengadilan.
Pemberian remisi kepada Novanto memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa pihak mendukung kebijakan ini dengan alasan bahwa remisi adalah hak setiap narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Namun, ada pula yang mempertanyakan keputusan ini, mengingat status Novanto yang merupakan tokoh publik dengan keterlibatan dalam kasus besar.
Dalam hal ini, remisi dianggap sebagai upaya untuk memberi kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Meski begitu, keputusan pemberian remisi tetap menjadi topik yang sensitif, mengingat dampak sosial dan politik dari kasus yang melibatkan nama besar seperti Setya Novanto.
Ke depannya, diharapkan kebijakan remisi ini dapat lebih transparan dan mempertimbangkan berbagai aspek dalam pemberiannya, agar dapat lebih adil dan tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.