acehvoice.net — Jakarta Selatan — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir, S.IP., MPA., didampingi Plt. Kepala Bappeda Aceh Dr. Ir. Zulkifli, M.Si., Kepala BPBA Fadmi Ridwan, SP., MA., serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh Ir. T. Robby Irza, S.SiT., MT., mengikuti Rapat Konfirmasi Rencana Aksi Kementerian/Lembaga (K/L) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Hidrometeorologi Aceh.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai 20, Gedung Menara Bappenas, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026). Agenda ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi dan sinkronisasi kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa hasil penyelarasan bersama Kementerian/Lembaga, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Pemerintah Daerah mencapai Rp97,2 triliun. Angka tersebut akan dipertimbangkan untuk dibahas lebih lanjut dalam tahapan usulan perbaikan Rencana Aksi K/L (Renaksi K/L), sebelum dilakukan verifikasi dan validasi lapangan.
Pemerintah Aceh juga diminta menyiapkan Surat Keputusan Gubernur Aceh terkait Perubahan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh, setelah proses verifikasi dan validasi bersama di tingkat pusat yang dikoordinasikan Bappenas.
Sekda Aceh menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah usulan R3P pada sektor perumahan, infrastruktur, ekonomi, dan sosial yang belum seluruhnya terakomodir dalam Renaksi K/L. Dengan keterbatasan fiskal daerah, Pemerintah Aceh berharap dukungan Pemerintah Pusat untuk melengkapinya melalui program prioritas nasional lintas sektor guna mempercepat pemulihan pascabencana.
“Kami akan memadankan rincian dan angka detail Renaksi K/L dengan usulan R3P Aceh bersama Bappenas agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan terarah dan terintegrasi,” ujar Sekda.
Rapat konfirmasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh terintegrasi dengan kebijakan nasional serta memperkuat dukungan lintas kementerian dan lembaga.


























