acehvoice.net – Aceh Timur — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Timur memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut laporan dugaan pelecehan seksual diabaikan.
Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T. Amran, S.E., M.M., menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Ia menjelaskan, pada pertengahan Agustus 2025, pelapor berinisial MJ datang ke Kantor Satpol PP dan WH bukan untuk membuat laporan, melainkan hanya berkonsultasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Waktu itu yang bersangkutan hanya berkonsultasi. Baru pada 8 September 2025 pelapor resmi membuat Laporan Kejadian dengan Nomor: 11/IX/2025/PPNS Satpol PP dan WH. Setelah itu kami langsung menindaklanjuti dengan mengeluarkan Sprintgas untuk proses hukum jinayat,” jelas Amran, yang akrab disapa Ampon, dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
Namun, lanjutnya, pada 12 September 2025 pelapor secara resmi mencabut laporannya. Hal itu dibuktikan dengan surat bermeterai yang ditandatangani langsung oleh pelapor dan ditujukan kepada Kasatpol PP dan WH Aceh Timur.
Dalam surat tersebut, pelapor menyatakan pencabutan dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Isinya antara lain berbunyi:
“…dengan ini saya selaku pelapor mencabut/menarik kembali Laporan Kejadian yang telah saya laporkan ke Satpol PP & WH Kabupaten Aceh Timur, dikarenakan agar perkara yang saya alami dapat diproses di Kepolisian Kabupaten Aceh Timur.”
Kasatpol PP dan WH Aceh Timur menegaskan, fakta ini menunjukkan bahwa laporan tidak pernah diabaikan. Justru pihaknya sudah memproses sesuai prosedur hingga akhirnya ada permohonan pencabutan dari pelapor sendiri.
“Jadi bukan kami yang mengabaikan, tapi pelapor memilih agar kasus ditangani oleh kepolisian. Itu hak korban, dan kami menghormatinya sepenuhnya,” tegas Amran.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi agar publik tidak salah menerima pemberitaan.
“Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.[]


























