Acehvoice.net – Salmawati ditetapkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024–2029, menggantikan Ismail A. Jalil alias Ayahwa dari Partai Aceh. Penetapan ini menyusul pengunduran diri Ayahwa yang maju sebagai calon bupati dalam Pilkada Aceh Utara 2024.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan Salmawati sebagai pengganti Ismail A Jalil (Ayahwa) sebagai calon anggota DPRA terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 5.
Sebagai pengganti, Salmawati ditetapkan berdasarkan urutan suara terbanyak berikutnya di Dapil 5 Aceh Utara – Lhokseumawe. Sebelumnya, Salmawati tercatat sebagai bakal calon legislatif dari Partai Aceh untuk daerah pemilihan tersebut.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Pleno KIP Aceh, Senin (14/4/2025).
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menyampaikan bahwa penetapan Salmawati sebagai calon anggota DPRA terpillih dilakukan berdasarkan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh.
“Iya, penetapan ini kita lakukan sesuai dengan usulan DPP Partai Aceh,” ujar Agusni AH.
Saat ini, proses pelantikan Salmawati masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah SK diterbitkan, Pemerintah Aceh akan menjadwalkan pelantikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dengan penetapan ini, komposisi anggota DPRA periode 2024–2029 menjadi lebih lengkap, setelah sebelumnya 76 anggota dilantik pada 30 September 2024. Partai Aceh menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak, yaitu 17 kursi, diikuti oleh Partai NasDem dengan 10 kursi, PKB dengan 9 kursi, dan Partai Golkar dengan 8 kursi.
Pelantikan anggota DPRA terpilih merupakan langkah penting dalam memperkuat representasi rakyat di lembaga legislatif Aceh. Dengan dilantiknya Salmawati, diharapkan dapat membawa aspirasi masyarakat Aceh Utara ke tingkat provinsi dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.


























