Acehvoice.net, Jakarta – Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau kembali menjadi perhatian nasional. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan langsung menyelesaikan konflik ini.
Keputusan ini disampaikan Dasco usai berkomunikasi dengan Presiden. “Presiden akan mengambil alih penyelesaian batas wilayah empat pulau antara Aceh dan Sumut,” kata Dasco dalam keterangan tertulis, Ahad, 15 Juni 2025.
Sengketa ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138/2025 yang menetapkan bahwa empat pulau—Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—masuk dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, keempat pulau itu selama ini juga diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan kajian geografis dan kebutuhan pendaftaran pulau ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Meski demikian, Tito membuka ruang bagi Pemprov Aceh untuk menggugat keputusan tersebut ke PTUN, menegaskan bahwa evaluasi atau jalur hukum tetap terbuka.
Sementara itu, Komisi II DPR RI menyatakan akan segera memanggil Mendagri Tito, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution setelah masa reses berakhir pada 23 Juni 2025. Pemanggilan juga akan melibatkan Bupati Aceh Singkil dan Bupati Tapanuli Tengah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan DPR akan memfasilitasi pertemuan antara Kemendagri dan seluruh kepala daerah terkait guna mencari solusi terbaik.
Ia mengingatkan bahwa penyelesaian konflik ini harus mengutamakan asas kekeluargaan, musyawarah, keadilan, dan partisipasi, serta mempertimbangkan sejarah, hukum, geospasial, dan sosial budaya.
Menurut Bahtra, sengketa batas wilayah ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyentuh identitas, sejarah, dan martabat masyarakat lokal, sehingga penyelesaiannya perlu pendekatan yang adil dan menyeluruh.























