Acehvoice.net – Polres Pidie Jaya (Pijay) menangkap dua pria diduga mencuri rokok dan ratusan voucher setelah membobol kios di Gampong Dayah Timu Kecamatan Meureudu.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo melalui Kapolsek Meureudu, Iptu T Anshari Minggu mengatakan pelaku berinisial DH (31) warga Desa Blang Awe dan Hn (36) Desa Mayang Cut Kecamatan Meureudu.
“Pelaku ditangkap di komplek perumahan 100 Gampong Poroh pukul 02.30 WIB,” kata Iptu T Anshari.
Aksi pencurian itu diketahui Jumat (10/3) pukul 16.00 WIB saat pemilik membuka kios dan melihat pintu yang digembok sudah rusak.
Kemudian korban melaporkan ke Polsek Meureudu dan Kanit Reskrim setempat melakukan pengembangan dari keterangan yang diberikan korban.
“Selang sehari Minggu (12/3) tim menemukan pelaku dengan tanpa perlawanan saat berada di rumah di komplek 100,” katanya.
Hn saat dikomfirmasi mengenai kejadian itu tanpa bantahan dan mengakui perbuatannya. Setelah diinterogasi Hn mengakui aksi tersebut dijalankan bersama DH.
“DH berhasil kami tangkap serta barang bukti kami amankan yang disimpan didalam mobil cari yang terparkir didepan rumah dan disimpan diatas platfon,” kata Iptu T Anshari.
Ia merincikan barang curian tersebut berupa voucher sebanyak 955 lembar dan 20 bungkus rokok.
“Kedua pelaku sudah kita amankan di Polsek Meureudu dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana,” demikian Kapolsek Meureudu, Iptu T Anshari.[]