Acehvoice.net – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen mengeluarkan putusan yang mengejutkan dalam perkara perantara transaksi sabu 1 kilogram. Abdul Ghafur, terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis, 13 Maret 2025.
Sebelumnya, Abdul Ghafur ditangkap bersama Nazaruddin oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen pada Minggu, 22 September 2024, di halaman sebuah masjid di Kecamatan Jeunib.
Keduanya didakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka ditangkap saat akan mengantarkan 1 kilogram sabu kepada seseorang yang berinisial LAN, yang kini masih dalam pengejaran. Keduanya dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta per orang.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut kedua terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Namun, Majelis Hakim PN Bireuen memutuskan bahwa Abdul Ghafur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Hakim pun memerintahkan agar Abdul Ghafur dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-haknya.
Berbeda dengan Abdul Ghafur, Nazaruddin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Barang bukti berupa satu plastik pembungkus teh China berisi 1,012 kilogram sabu akan dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding dan kasasi terhadap putusan PN Bireuen, baik untuk Abdul Ghafur yang divonis bebas maupun untuk Nazaruddin yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
“Untuk yang dinyatakan bebas, kami akan kasasi, dan banding untuk yang divonis 8 tahun,” ujar Munawal Hadi pada Minggu, 16 Maret 2025.























