• Latest
  • Trending
  • All

Penasehat Hukum Mawardi Basyah Minta Kliennya di Bebaskan

11 Agustus 2025
Ini Pesan Mualem Kepada 25 Kepala SKPA yang Dilantik

Ini Pesan Mualem Kepada 25 Kepala SKPA yang Dilantik

28 Februari 2026

Muzakir Manaf Resmi Lantik 25 Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh

28 Februari 2026

Mahasiswa KKN USK Gelar Edukasi dan Trauma Healing Pascasiklon Tropis Senyar

27 Februari 2026
Safari Ramadhan 2026, Pemerintah Aceh Fokus Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

Safari Ramadhan 2026, Pemerintah Aceh Fokus Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

27 Februari 2026
Pemerintah Aceh Luncurkan Dashboard Peta Aksi dan Partisipasi Masyarakat untuk Penanggulangan Bencana

Pemerintah Aceh Luncurkan Dashboard Peta Aksi dan Partisipasi Masyarakat untuk Penanggulangan Bencana

27 Februari 2026
Rapat Satgas: Fadhlullah Tekankan Percepatan Rehabilitasi Aceh

Rapat Satgas: Fadhlullah Tekankan Percepatan Rehabilitasi Aceh

27 Februari 2026

Bunga Bakau yang Tak Pernah Layu

27 Februari 2026

“Pria Sawit” dan Janji yang Berubah Arah

27 Februari 2026

Generasi Scroll atau Generasi Berprestasi?

27 Februari 2026

Hadiri Training PII Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri Ingatkan Pentingnya Integritas Pelajar

26 Februari 2026

Prahara Buku di Pidie: Penyelewengan Kebijakan, Komandan Ibrahim Berang!

25 Februari 2026

Sekda Aceh Pimpin Rapim Percepatan APBA 2026, Perkuat Sinergi Ekonomi Kreatif

24 Februari 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Nasional

Penasehat Hukum Mawardi Basyah Minta Kliennya di Bebaskan

Fazil by Fazil
11 Agustus 2025
in Nasional
0
498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, ACEH BARAT– Tim Penasihat Hukum Tgk. H. Mawardi Basyah, S.Sos, menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara nomor 30/Pid.Sus/2025/PN Mbo di Pengadilan Negeri Meulaboh. Pembelaan tersebut berargumen bahwa terdakwa, Tgk. H. Mawardi Basyah, S.Sos, tidak bersalah dan meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan,Senin (11/8/2025).

Penasihat Hukum, Akbar Dani Saputra, SH, mengatakan bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak didukung oleh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Sehingga seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam pembelaannya, Penasihat Hukum menanggapi surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pertama, unsur “Setiap Orang” tidak dapat dipenuhi tanpa terlebih dahulu harus membuktikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan. Karena unsur inti dari tindak pidana tidak terbukti, terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Kedua, unsur “Melakukan Kekerasan” bahwa penuntut umum gagal membuktikan adanya bentuk kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban anak.

Sebagaimana fakta persidangan, tidak Ada Hubungan Kausalitas yang menunjukkan antara gerakan tangan terdakwa dengan kemerahan di pipi korban.

Menurut Akbar Dani Saputra, SH, sebuah tamparan dari orang dewasa akan meninggalkan bekas yang lebih signifikan yang akan hilang dalam waktu yang lama, bukan dalam 15-20 menit seperti yang dilaporkan oleh saksi.

“Fakta ini, bersesuaian dengan saksi dan ahli yang dihadirkan dimuka persidangan. Dan terlebihnya lagi, kesaksian Anak Korban tidak menyatakan bahwa terdakwa menamparnya,”ujar Akbar Dani Saputra, SH.

Mengenai dugaan penamparan, kata Akbar Dani Saputra, SH, telah terbantah dipersidangan, dimana kesaksian dari wali kelas menyatakan tidak benar adanya penamparan, bahkan wali kelas mencabut keterangannya di BAP kepolisian di muka persidangan.

Selanjutnya, Visum Et Repertum yang Dipertanyakan, Penasihat Hukum dalam pembelaan meragukan keabsahan Visum Et Repertum yang mencatat adanya memar dan lebam Sebut Akbar Dani Saputra, SH, karena menurut ahli forensik yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa, memar dan lebam tidak dapat muncul bersamaan pada orang hidup.

Akbar Dani Saputra, SH,, juga mencatat bahwa visum tersebut menggambarkan luka menggunakan “diameter”, yang biasanya digunakan untuk luka berbentuk lingkaran seperti bekas tembakan, bukan untuk luka akibat benda tumpul yang diukur dengan panjang dan lebar.

Kemudian terdapat Pemeriksaan Psikologis yang Cacat atau tidak objektif. Penasihat Hukum berpendapat bahwa pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh ahli dari penuntut umum tidak sah karena tidak memenuhi standar asesmen psikologi di Indonesia dan melanggar Pasal 9 Kode Etik HIMPSI.

“Ahli tersebut tidak menggunakan instrumen terstandar dan hanya melakukan wawancara singkat, sehingga hasilnya dianggap sebagai opini dan asumsi, bukan bukti,”ungkap Akbar Dani Saputra, SH.

Terakhir, Akbar Dani Saputra, SH, tidak adanya Petunjuk, menurut Penasihat Hukum, bahwa tidak ada bukti petunjuk dalam persidangan karena kesaksian para saksi saling bertentangan dan didasarkan pada keterangan orang lain (testimonium de auditu), bukan dari apa yang mereka lihat, dengar, dan alami sendiri.

Dari semua yang diuraikan dalam tuntutan, Penasehat Hukum menilai Jaksa Penuntut Umum telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dan tetap bersikukuh menuntut pidana, padahal bukti yang ada justru mengarah pada ketidakbersalahan Terdakwa.

“Keadilan haruslah diutamakan daripada sekedar keinginan menghukum,”sebut Akbar Dani Saputra, SH.

Dalam pledoinya, Penasihat Hukum, meminta majelis hakim untuk menerima pembelaanya secara keseluruhan dan menyatakan Tgk. H. Mawardi Basyah, S.Sos, tidak terbukti bersalah serta meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa tanpa syarat (vrijspraak).

“Kami meminta pengadilan untuk memulihkan nama baik, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara,”ujar Akbar Dani Saputra, SH.

Kata Akbar Dani Saputra,SH, pembelaan diakhiri dengan mendesak para hakim untuk memberikan putusan yang adil dan bijaksana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dengan menjunjung tinggi tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BacaJuga

Dituntut Satu Tahun Penjara Mawardi Basyah Merasa Terzalimi

Kuasa Hukum Mawardi Basyah Mengaku Kliennya Difitnah

Tags: Mawardi BasyahMinta Kliennya di BebaskanPenasehat Hukum
SendShare199Tweet125Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Dituntut Satu Tahun Penjara Mawardi Basyah Merasa Terzalimi

by Fazil
23 Juli 2025
0
1.8k

Acehvoice.net - ACEH BARAT, Mawardi Basyah mengaku heran dengan tuntutan...

Kuasa Hukum Mawardi Basyah Mengaku Kliennya Difitnah

by Fazil
2 Juli 2025
0
1.6k

Acehvoice.net, ACEH BARAT- Penasihat Hukum Mawardi Basyah, Akbar Dani Saputra,...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Ini Pesan Mualem Kepada 25 Kepala SKPA yang Dilantik

Ini Pesan Mualem Kepada 25 Kepala SKPA yang Dilantik

28 Februari 2026

Muzakir Manaf Resmi Lantik 25 Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh

28 Februari 2026

Mahasiswa KKN USK Gelar Edukasi dan Trauma Healing Pascasiklon Tropis Senyar

27 Februari 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In