Acehvoice.net – Banda Aceh, Pemerintah Aceh melalui Tim Seleksi telah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk calon anggota Komisi Informasi Aceh periode 2024-2028. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan aksesibilitas informasi bagi masyarakat.
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 27 September hingga 10 Oktober 2024. Selama periode ini, masyarakat Aceh diberikan kesempatan untuk mendaftar dan mengikuti proses seleksi sebagai calon anggota Komisi Informasi. Langkah ini diharapkan dapat menarik individu-individu yang berkomitmen dan memiliki pengetahuan tentang keterbukaan informasi untuk bergabung dalam lembaga ini.
Proses Seleksi yang Transparan
Juru bicara Tim Seleksi, Raihal Fajri, menjelaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara terbuka, jujur, dan obyektif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya calon-calon yang terbaik yang akan terpilih. Proses seleksi terdiri dari beberapa tahapan, antara lain:
- Seleksi Administrasi: Memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran.
- Tes Potensi: Dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
- Psikotes: Untuk mengukur kemampuan psikologis calon.
- Dinamika Kelompok: Menguji kemampuan calon dalam bekerja sama dan berkomunikasi.
- Wawancara: Menggali lebih dalam tentang pengalaman dan pengetahuan calon.
- Uji Baca Al-Qur’an: Sebagai salah satu syarat tambahan.
“Informasi dan pengumuman hasil seleksi akan diinformasikan melalui website resmi Pemerintah Aceh di https://acehprov.go.id,” tambah Raihal Fajri dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
Syarat Menjadi Calon Anggota
Ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta, antara lain:
- Warga Negara Indonesia: Calon harus merupakan WNI.
- Integritas yang Baik: Memiliki rekam jejak yang baik tanpa pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
- Pengetahuan Keterbukaan Informasi: Harus memiliki pemahaman yang cukup tentang keterbukaan informasi publik.
- Pengalaman di Badan Publik: Diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang ini.
- Bersedia Bekerja Penuh Waktu: Calon harus bersedia menjalankan tugas secara penuh.
- Usia Minimal: Calon harus berusia minimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
- Kesehatan Jasmani dan Rohani: Memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat.
- Tidak Terlibat Politik: Calon tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik aktif.
Dalam proses pendaftaran, calon peserta diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan administratif dalam satu file. Pendaftaran dapat dilakukan melalui link berikut: https://s.id/DaftarKIA2024. Untuk informasi lebih lengkap mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran, calon peserta dapat mengunjungi https://acehprov.go.id atau melalui link https://s.id/RekruitKIA2024.
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh Periode 2024-2028 terdiri dari para profesional yang berpengalaman. Ketua tim adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Dr. Hamdani M. Syam, MA, yang didampingi oleh anggota-anggota berkompeten seperti Dr. H. Arya Sandhiyudha, S.Sos, M.Sc, Dr. Ade Irma, B.HSc, MA, dan Raihal Fajri, S.Pd.I, M.Pd.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, Pemerintah Aceh berharap dapat menemukan calon anggota yang tidak hanya memenuhi syarat, tetapi juga memiliki komitmen tinggi terhadap keterbukaan informasi publik. Melalui Komisi Informasi yang kuat, diharapkan masyarakat Aceh dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap informasi yang mereka butuhkan.
Inisiatif ini mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan informasi publik. Dengan demikian, diharapkan akan terbangun kepercayaan yang lebih besar antara pemerintah dan masyarakat.