Acehvoice.net – Banda Aceh, Ketua Panitia Penjualan Barang Milik Daerah Kabupaten Aceh Utara, Fauzan S.Sos MAP, mengungkapkan bahwa proses lelang barang milik daerah akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Lhokseumawe. Lelang ini mencakup 55 unit kendaraan roda empat dan 56 unit sepeda motor yang sudah tidak layak pakai.
Fauzan menjelaskan, “Kami melakukan penjualan umum atas barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, berupa kendaraan yang sudah rusak berat dan tidak lagi layak untuk digunakan dalam kedinasan.” Penjualan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui pelelangan barang yang sudah tak bernilai ekonomis.
Sebelumnya, tim telah melakukan penelusuran dan inventarisasi terhadap kendaraan dinas yang dinilai sudah tidak bermanfaat lagi. “Penjualan barang-barang ini diharapkan dapat berkontribusi pada penerimaan daerah,” tambah Fauzan, didampingi oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat SE MA.
Sebelum lelang, satuan kerja pengguna barang harus mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL setempat. Pejabat Penilai Pemerintah akan menilai harga jual kendaraan dengan melakukan pengecekan. “Hasil penilaian ini akan menjadi dasar untuk menentukan nilai limit saat lelang,” jelas Fauzan.