Acehvoice.net – Banda Aceh, Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, telah mengambil langkah penting menjelang Pilkada 2024 dengan membentuk kelompok kerja (pokja) khusus untuk mengawasi proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Pembentukan pokja ini merupakan upaya strategis untuk memastikan bahwa semua tahapan pendaftaran calon berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Juni Efendi, mengonfirmasi bahwa pokja ini telah dibentuk untuk memantau pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang dijadwalkan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Dalam pernyataannya kepada ANTARA dari Aceh Barat melalui saluran telepon pada Sabtu, Juni Efendi menyatakan, “Pokja ini kami bentuk sehubungan dengan masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 mendatang.”
Kelompok kerja yang telah dibentuk akan terdiri dari para komisioner Panwaslih. Tugas mereka adalah memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran calon di KIP Nagan Raya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami akan hadir selama proses pendaftaran di KIP untuk memastikan bahwa semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan,” tambah Juni Efendi.
Sebagai lembaga pengawas Pilkada 2024, Panwaslih Nagan Raya berkomitmen untuk menjalankan pengawasan dengan integritas tinggi. Juni Efendi menegaskan, “Pengawasan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini dengan baik dan sesuai aturan.” Dengan pembentukan pokja ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada di Nagan Raya dapat berlangsung lebih transparan dan adil.
Pokja pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati berlangsung secara aman dan lancar. Dengan adanya pokja, Panwaslih berharap dapat meminimalkan potensi pelanggaran dan memastikan bahwa setiap tahap pendaftaran dilakukan dengan penuh kepatuhan terhadap peraturan Bawaslu Republik Indonesia. Pengawasan ini penting untuk menjaga integritas proses pemilihan dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon yang mendaftar.
Juni Efendi menambahkan bahwa Panwaslih Nagan Raya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tahapan Pilkada untuk memastikan bahwa setiap proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tugas kami adalah memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran dan tahapan Pilkada dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu,” ungkapnya.
Pembentukan pokja ini merupakan langkah proaktif dari Panwaslih dalam menjaga integritas dan keadilan selama proses Pilkada. Dengan adanya kelompok kerja ini, diharapkan pengawasan terhadap setiap tahapan pendaftaran calon dapat dilakukan dengan lebih ketat, mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran dan memastikan bahwa semua calon mendapatkan perlakuan yang adil.
Secara keseluruhan, Panwaslih Kabupaten Nagan Raya berkomitmen untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 di daerah tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku. Pengawasan yang ketat dan sesuai dengan aturan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemilihan yang adil, transparan, dan berkualitas.
Juni Efendi menutup pernyataannya dengan menekankan peran vital Panwaslih dalam pengawasan Pilkada. “Kami akan terus berupaya untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada di Nagan Raya dapat berlangsung dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tanpa adanya pelanggaran,” tegasnya.
Dengan adanya pokja pengawasan ini, Panwaslih Kabupaten Nagan Raya berharap dapat berkontribusi secara signifikan dalam penyelenggaraan Pilkada yang sukses dan berkualitas di wilayah tersebut, memastikan bahwa semua tahapan pemilihan berlangsung dengan integritas tinggi dan sesuai dengan standar demokrasi yang ditetapkan.