Acehvoice.net, Lhokseumawe – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CaKRA mengungkapkan dugaan manipulasi hasil visum oleh Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dalam sebuah kasus penganiayaan yang terjadi di kota tersebut. Pada 15 Oktober 2024, LBH CaKRA melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian. Ketua LBH CaKRA, Fakhrurrazi, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut telah terdaftar dengan nomor register 316/10/2024/Aceh/Reskrim Lhokseumawe.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada 17 Oktober 2024, Fakhrurrazi menyatakan bahwa mereka telah mendampingi beberapa klien, termasuk Abdurrahman, Sayuti, dan Aziz, yang dituduh melakukan pengeroyokan di lapangan bola kaki Arun pada 27 September 2023. Menurut Fakhrurrazi, saat menjalani persidangan dengan agenda pembuktian, mereka menemukan kejanggalan dalam dokumen visum yang disertakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejanggalan yang dimaksud adalah adanya ketidaksesuaian antara tanggal permintaan dan bukti visum yang diberikan. Penyidik diketahui meminta bukti visum dari RS Arun pada 30 Januari 2024, sementara dokumen visum dikeluarkan sehari setelahnya, yaitu pada 31 Januari. Namun, dalam dokumen visum tersebut tercantum tanggal permintaan yang berbeda, yaitu 23 November 2023.
“Dengan temuan ini, kami selaku kuasa hukum dari Abdurrahman dkk menyampaikan keberatan kepada majelis hakim dan menolak bukti visum tersebut,” jelas Fakhrurrazi.
Untuk memastikan kebenaran dokumen visum, pihaknya memutuskan untuk melakukan pengecekan langsung ke RS Arun. Di sana, keluarga klien bernama Agus menemukan dua dokumen visum dengan tanggal dan permintaan yang berbeda.
Fakhrurrazi menambahkan bahwa terdapat keanehan mencolok pada visum pertama yang diterima oleh korban US. Visum tersebut mencatat hanya dua luka robek di pelipis dan goresan pada pipi. Namun, dalam berkas perkara yang diajukan, jumlah luka bertambah secara signifikan, dari dua menjadi empat luka robek, serta enam luka tambahan lainnya. Fakhrurrazi menegaskan bahwa ada ketidakcocokan antara keterangan dalam dokumen dan kenyataan yang sebenarnya.
“Berdasarkan hal ini, kami merasa perlu untuk membuat pengaduan resmi ke Polres Lhokseumawe,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya hasil visum sebagai alat bukti dalam proses hukum, berharap penyidik dapat mengungkap fakta di balik kasus ini dengan adil dan transparan.
Dugaan manipulasi ini menciptakan keresahan di kalangan masyarakat, terutama dalam hal kepercayaan terhadap institusi kesehatan dan hukum. LBH CaKRA berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan bagi klien-klien mereka yang terlibat.
Dengan laporan ini, LBH CaKRA berharap kasus manipulasi visum di RS Arun dapat terungkap secara menyeluruh dan bahwa pihak yang bertanggung jawab dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang adil sangat penting untuk menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.