Acehvoice.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa jadwal pemungutan suara pemilihan presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua, bila tidak ada pasangan calon menang satu putaran, akan digelar pada 26 Juni 2024.
Sebelumnya, jadwal ini sudah dicantumkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024. “Pilpres putaran kedua, jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024,” kata komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat dalam uji publik tiga Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Kamis (11/1/2024).
Tiga Rancangan PKPU yang diuji publik hari ini meliputi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu; Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Perolehan Kursi, dan Calon Terpilih dalam Pemilu; serta Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kampanye untuk Pilpres 2024 putaran kedua direncanakan berlangsung selama 21 hari, yaitu pada 2-22 Juni 2024. Lalu, pada 23-25 Juni 2024 merupakan masa tenang.
Sementara itu, penghitungan suara bakal dilakukan pada 26-27 Juni 2024 dan rekapitulasinya bakal diselenggarakan sampai 20 Juli 2024.
Berdasarkan survei terkini sejumlah lembaga kredibel, belum satu pun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diprediksi menang Pilpres 2024 dalam satu putaran.
Hasil survei elektabilitas Litbang Kompas, Indikator Politik Indonesia, CSIS, dan Median, misalnya, menempatkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sebagai kandidat dengan tingkat keterpilihan tertinggi.
Akan tetapi, elektabilitas Prabowo-Gibran berdasarkan hasil survei-survei itu masih di angka 40-50 persen. Dengan kata lain, belum cukup untuk menang satu putaran dengan syarat perolehan suara sah nasional 50 persen plus 1.[]
KPU: Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua pada 26 Juni 2024
Acehvoice.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa jadwal pemungutan suara pemilihan presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua, bila tidak ada pasangan calon menang satu putaran, akan digelar pada 26 Juni 2024.
Sebelumnya, jadwal ini sudah dicantumkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024. “Pilpres putaran kedua, jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024,” kata komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat dalam uji publik tiga Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Kamis (11/1/2024).
Tiga Rancangan PKPU yang diuji publik hari ini meliputi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu; Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Perolehan Kursi, dan Calon Terpilih dalam Pemilu; serta Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kampanye untuk Pilpres 2024 putaran kedua direncanakan berlangsung selama 21 hari, yaitu pada 2-22 Juni 2024. Lalu, pada 23-25 Juni 2024 merupakan masa tenang.
Sementara itu, penghitungan suara bakal dilakukan pada 26-27 Juni 2024 dan rekapitulasinya bakal diselenggarakan sampai 20 Juli 2024.
Berdasarkan survei terkini sejumlah lembaga kredibel, belum satu pun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diprediksi menang Pilpres 2024 dalam satu putaran.
Hasil survei elektabilitas Litbang Kompas, Indikator Politik Indonesia, CSIS, dan Median, misalnya, menempatkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sebagai kandidat dengan tingkat keterpilihan tertinggi.
Akan tetapi, elektabilitas Prabowo-Gibran berdasarkan hasil survei-survei itu masih di angka 40-50 persen. Dengan kata lain, belum cukup untuk menang satu putaran dengan syarat perolehan suara sah nasional 50 persen plus 1.[]