Acehvoice.net – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRA Fuadri S,Si, M.Si menegatakan, Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) sudah disetujui Kemendagari, namun ada angka yang harus dirasionalkan kembali. Pihak Kemendagri minta dikurangi dari angka Rp11,7 Triliun, terutama untuk penerimanya.
“Kemudian SiLPA juga harus dikurangi sekitar Rp400 Miliar, sehingga perlu dilakukan rasionalisasi. Begitu pula dari segi kegiatan, juga harus dikurangi angkanya, dan hal ini membutuhkan waktu apalagi dengan angka yang begitu besar,” kata Fuadri S,Si, M.Si saat di Konfirmasi oleh Siklus.co, Sabtu (2/03/2024).
Dijelaskan, terkait APBA persoalannya bukan lagi berkaitan dengan Qanun atau Pergub, melainkan dengan rasionalisasi angaran dan juga DiPA yang dilakukan oleh pemrintah Aceh.
Menyinggung Pergub Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah, Fuadri menyebut itu untuk memperkuat pergub sebelumnya terkait dengan pembayaran gaji ASN, sedangkan yang lama non ASN belum diatur.
“Jadi dengan dikeluarkan pergub baru ini, bukan hanya ASN tapi yang non ASN juga sudah boleh dibayarkan termasuk tunjangan-tunjangan, karena tenaga honerer sudah 2 bulan belum dibayar gajinya dikarenakan dasar hukumnya tadi belum ada,” ujarnya. “Pergub sebelumnya hanya mengatur gaji ASN, maka dengan pergub baru berarti diawal Maret ini sudah bisa dilakukan pembayaran khususnya bagi honorer dan tunjangan bagi ASN,” lanjut Fuadri.
Sementara, ujarnya–untuk program-program lain harus menunggu hasil fasilitasi antara DPRA dengan Gubernur Aceh yang dilakukan senin lusa. “Ini rapat fasilitasi yang dilakukan oleh pihak dirjen keuangan daerah di kemendagri,” tegasnya.
Untuk itu–kata Fuadri–dia berharap adanya fasilitasi ini akan menemukan titik terang, karena soal kesepakatan APBA ini hanya persoalan singkroni saja karena kesibukan pemilu yang mengakibatkan tim Gubernur dengan tim Banggar ataupun dengan pimpinan DPRA belum sempat untuk membahasya.
“Mudah-mudahan awal maret ini sudah di tanda tangani DIPA dan bisa langsung dilaksankan kegiatan-kegiatan yang tertunda,” ujarnya.[hadi]