Acehvoice.net, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah menyelidiki dugaan korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh yang melibatkan anggaran sebesar Rp 76,4 miliar. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023. Meskipun penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa calon tersangka sudah teridentifikasi.
“Penyidik belum menetapkan tersangka, namun kami telah mengidentifikasi beberapa calon tersangka dalam kasus ini,” ujarnya kepada Acehvoice pada Selasa, 10 Desember 2024.
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini sudah berjalan cukup jauh. Ali Rasab menyebutkan bahwa sekitar 200 saksi telah diperiksa, termasuk pihak-pihak dari BGP, hotel, guru penggerak, pemilik rental mobil, serta toko olahraga dan toko sablon baju. Selain itu, Kejati Aceh juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
BGP Aceh menerima dana APBN untuk melaksanakan kegiatan di tahun 2022 dan 2023, dengan total Rp 19 miliar pada 2022 dan Rp 57 miliar pada 2023. Berdasarkan laporan realisasi anggaran, dana yang terealisasi pada 2022 sebesar Rp 18,4 miliar (95,69 persen) dan pada 2023 sebesar Rp 56,7 miliar (99 persen).
Namun, dalam pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh, Kejati menemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Terdapat dugaan mark up pada pertanggungjawaban belanja, adanya konflik kepentingan dalam pengangkatan pegawai honorer, serta indikasi kegiatan fiktif yang tidak sesuai dengan rencana tujuan pengadaan. Ali Rasab Lubis menyatakan bahwa hal tersebut mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Penyidikan ini terus berlanjut, dan Kejati Aceh berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan. Jika terbukti ada tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab akan diusut sesuai dengan hukum yang berlaku.