Acehvoice.net, Banda Aceh – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina, subholding Pertamina, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara tahun 2018 hingga 2023. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Bagaimana modus yang dilakukan oleh para tersangka sehingga menyebabkan kerugian yang begitu besar bagi keuangan negara?
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, para tersangka terdiri dari empat orang petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga orang lainnya dari pihak swasta. “Perbuatan melawan hukum ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025.
Kerugian negara ini berasal dari beberapa sumber, antara lain kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri yang tidak optimal, kerugian dari impor minyak mentah melalui broker, kerugian dari impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, dan kerugian akibat pemberian kompensasi serta subsidi yang berlebihan.
Modus Operandi dalam Kasus Korupsi
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam kasus ini cukup kompleks. Salah satu modus yang paling mencolok adalah ‘mengondisikan’ produksi minyak bumi dalam negeri agar berkurang, sehingga kebutuhan minyak harus dipenuhi dengan impor. Selain itu, para tersangka juga melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak impor dan bahkan mencampur (mengoplos) minyak mentah berkualitas rendah untuk dijual dengan kualitas yang lebih tinggi.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan lebih lanjut tentang pengoplosan BBM ini. “Tersangka mengimpor minyak mentah dengan RON 90 (setara Pertalite) dan kualitas yang lebih rendah, kemudian mencampurnya di storage di Merak, Banten, agar menghasilkan kualitas RON 92 yang dijual sebagai Pertamax,” ungkap Harli dalam wawancaranya dengan BBC News Indonesia pada 25 Februari 2025.
Modus ini jelas melanggar prosedur, karena pencampuran kualitas BBM seharusnya dilakukan oleh Kilang Pertamina Internasional, bukan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Tindakan ini juga menyebabkan kualitas BBM yang dijual kepada masyarakat berpotensi terpengaruh, meskipun hal ini masih diselidiki lebih lanjut.
Tersangka dalam Kasus Korupsi Pertamina
Adapun ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini antara lain:
- RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim
- GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Setelah penetapan tersangka, ketujuh orang tersebut langsung ditahan oleh Kejagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam, di mana penyidik memeriksa 96 saksi dan dua orang saksi ahli.

Peran PT Pertamina dan Pengawasan Kualitas BBM
Meskipun Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, PT Pertamina, melalui VP Corporate Communication Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Kami menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” ujar Fadjar.
Selain itu, PT Pertamina Patra Niaga juga membantah adanya praktik pengoplosan BBM jenis Pertamax. Heppy Wulansari, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa kualitas Pertamax yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan spesifikasi pemerintah yaitu RON 92. “Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing. Pertamax memiliki RON 92,” katanya dalam keterangannya pada 26 Februari 2025.
Dugaan Korupsi dan Pengaruh terhadap Kualitas BBM
Kejagung juga menyatakan bahwa proses impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga menunjukkan adanya praktik kongkalikong antara para tersangka, baik dari pihak penyelenggara negara maupun pihak swasta. Praktik ini memengaruhi harga impor minyak yang sangat tinggi dibandingkan dengan harga minyak dalam negeri. Salah satu bentuk penyalahgunaan adalah dengan menaikkan harga kontrak pengiriman minyak impor, yang mengakibatkan negara harus membayar biaya yang lebih tinggi hingga 13-15%.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa praktik pengoplosan bahan bakar juga menyebabkan kerugian negara yang lebih besar. “Kami belum bisa memastikan apakah praktik pengoplosan ini memengaruhi kualitas Pertamax yang dijual kepada masyarakat, tetapi tentu saja hal tersebut berpotensi mempengaruhi kualitas BBM,” kata Harli Siregar.
Dampak dan Tanggapan Pemerintah
Putra Adhiguna, analis energi dari Energy Shift Institute, mengkritik lemahnya pengawasan dalam sektor energi, yang membuat kasus korupsi ini bisa terjadi. “Ketika pengadaan migas dikuasai oleh satu perusahaan, maka tidak ada transparansi harga yang dapat menyebabkan penyelewengan,” ujar Putra. Ia juga menilai bahwa pengawasan terhadap BUMN seperti Pertamina sangat lemah, terbukti dengan tidak adanya pencegahan terhadap praktik korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Putra juga menduga bahwa masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, selain tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung. “Ini adalah kasus yang terstruktur dan sistematis, yang memerlukan pengawasan ketat dan reformasi di sektor migas,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi ini menunjukkan betapa pentingnya sistem pengawasan yang ketat dalam pengelolaan sumber daya alam negara, terutama di sektor minyak dan gas. Kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak pada masyarakat, yang harus menanggung harga bahan bakar yang lebih tinggi akibat tindakan para tersangka.
Proses hukum terhadap para tersangka harus terus diawasi dengan ketat agar tidak ada pihak lain yang lolos dari tanggung jawab. Kasus ini juga menyoroti perlunya reformasi di sektor energi untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.






















