Acehvoice.net – Banda Aceh, Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., baru-baru ini mengirim surat kepada Penjabat Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S.STP, M.Si., terkait perbaikan Jalan Cempaka di Dusun Hulu, Desa Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan. Surat ini merupakan respons atas upaya banding administrasi yang diajukan oleh Febby Dewiyan Yayan, seorang warga Aceh Selatan, kepada Gubernur Aceh.
Surat tersebut meminta Bupati Aceh Selatan untuk segera menindaklanjuti perbaikan jalan yang telah diajukan oleh Febby. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam SK Bupati Aceh Selatan Nomor 738 Tahun 2015. Menurut Gubernur, perbaikan ini penting mengingat jalan tersebut berpotensi menimbulkan risiko bagi keselamatan pengguna jalan.
Febby menjelaskan bahwa banding administrasi ini diajukan setelah upayanya untuk mendapatkan tanggapan dari Bupati Aceh Selatan tidak membuahkan hasil. “Kami sudah somasi tetapi tidak ada tanggapan. Sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jika tidak ditanggapi, kami dapat mengajukan banding kepada atasan langsung, yaitu Gubernur,” terang Febby.
Somasi yang disampaikan Febby kepada Bupati Aceh Selatan merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 24 ayat 1 menyebutkan bahwa penyelenggaraan jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak, untuk menghindari kecelakaan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa jika ada gangguan pada fungsi ruang milik jalan, penyelenggara harus segera mengambil tindakan.
Febby menegaskan, “Jalan ini berpotensi membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta Bupati untuk segera melakukan perbaikan.” Dia juga mengapresiasi Gubernur Aceh yang merespons keluhan masyarakat dengan cepat.
“Dampak jalan rusak ini merugikan banyak pengguna. Selain mengancam keselamatan, juga menyebabkan kerugian pada kendaraan yang melintas. Kami berterima kasih kepada Gubernur yang responsif terhadap keluhan masyarakat. Pemimpin seperti ini sangat dibutuhkan di Aceh,” tambah Febby, yang merupakan anggota Tim Advokasi Publik di Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Banda Aceh.
Dalam surat tertanggal 19 September 2024, Gubernur Aceh meminta Bupati Aceh Selatan untuk berkoordinasi dan menindaklanjuti surat dari Febby terkait perbaikan jalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Gubernur berharap agar Bupati dapat segera mengambil langkah perbaikan yang diperlukan demi kepentingan masyarakat.
“Perbaikan ruas jalan yang dimaksud adalah kewenangan Saudara berdasarkan SK Bupati Aceh Selatan Nomor 738 Tahun 2015. Kami harap Saudara mempelajari dan menindaklanjuti perbaikan jalan ini sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA, M.Si.