Acehvoice.net – Faisal Amsco, mantan Ketua Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Aceh, ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 12 April 2025. Penahanan ini terkait dengan dugaan kasus pemerasan dan penipuan yang terjadi di Jakarta Selatan pada tahun 2020.
Proses Penahanan yang Dipertanyakan
Kuasa hukum Faisal, Irwansyah Putra, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penahanan kliennya. Menurutnya, Faisal diperiksa sejak Kamis sore, 10 April 2025, namun baru ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat malam, 11 April 2025, tanpa pemberitahuan kepada pihak kuasa hukum.
Irwansyah juga menilai bahwa penyidik tidak profesional karena kliennya sempat menginap di ruang penyidik tanpa surat penahanan yang jelas. Selain itu, permintaan klarifikasi kepada penyidik tidak mendapat respons memuaskan.
Pelanggaran Prosedur Hukum
Lebih lanjut, Irwansyah menyebutkan bahwa penetapan Faisal sebagai tersangka dilakukan tanpa gelar perkara yang melibatkan pihak tersangka. Ia juga menyoroti bahwa tidak ada pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Faisal sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Klarifikasi Terkait Uang Rp1,7 Miliar
Dalam kasus ini, Faisal dituduh menerima uang sebesar Rp1,7 miliar dari pelapor, Yosita Theresia Manangka, yang dianggap sebagai hasil pemerasan dan penipuan. Namun, menurut kuasa hukum Faisal, uang tersebut merupakan pelunasan utang dari pelapor kepada kliennya.
Tuntutan Terhadap Polda Metro Jaya
Irwansyah meminta perhatian langsung dari Kapolri dan Direktur Krimum Polda Metro Jaya untuk memberikan sanksi kepada oknum penyidik yang melanggar prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa program Presisi Kapolri jangan sampai dikangkangi oleh oknum yang tidak profesional.
Sebelumnya, Faisal Amsco sempat terlibat dalam kasus pembobolan rekening nasabah BNI yang menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Dalam kasus tersebut, ia divonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
























