Acehvoice.net, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 10 terpidana yang terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam, pada Rabu, 12 Februari 2025. Hukuman cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bireuen dan sesuai dengan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pelaksanaan eksekusi cambuk dilakukan di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen, Kabupaten Bireuen, yang disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk jajaran Lapas Kelas IIB Bireuen, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Wilayatul Hisbah Kabupaten Bireuen, serta hakim Mahkamah Syariah Bireuen dan beberapa pejabat lainnya. Eksekusi ini dilaksanakan di hadapan khalayak ramai sebagai bagian dari penegakan hukum dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tidak meniru perbuatan para terpidana.
Dalam eksekusi kali ini, ada 10 terpidana yang dihukum cambuk. Sebagian besar dari mereka, yakni Faisal Azwani, Abdus Samad, Effendi, M Hanafi, Wahyuddin, Oki Syahrial, Muhammad Akmal, dan Jaldi Saputra, dipidana atas pelanggaran jarimah maisir (perjudian) dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak sembilan kali. Mereka terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang hukum jinayat, khususnya mengenai perjudian yang dilarang oleh syariat Islam di Aceh.
Selain itu, dua terpidana lainnya, yaitu Ismuha dan Zauja Fazillah, dijatuhi hukuman cambuk lebih berat, masing-masing 23 kali. Keduanya terbukti melakukan jarimah ikhtilat (bermesraan dengan nonmuhrim), yang melanggar Pasal 28 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Pelanggaran ini dianggap sebagai tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman cambuk sebagai bentuk penegakan hukum syariat Islam di Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Syariah Bireuen memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. “Eksekusi cambuk ini untuk memberikan kepastian hukum kepada terpidana. Pelaksanaan hukuman di hadapan umum ini juga bertujuan sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak meniru perbuatan para terpidana,” ujar Munawal Hadi. Ia menambahkan bahwa hal ini juga sesuai dengan aturan dalam Qanun Aceh yang mengatur mengenai hukuman cambuk sebagai bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh.
Dengan eksekusi cambuk ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami konsekuensi hukum atas pelanggaran syariat Islam dan menjaga moral serta norma-norma yang berlaku di Aceh. Pemberian hukuman cambuk secara terbuka juga menjadi upaya untuk mengingatkan publik akan pentingnya menaati aturan dan menjaga kehormatan diri sesuai dengan ajaran agama.


























