Acehvoice.net – Medan, Ditresnarkoba Polda Sumut terpaksa menembak kaki tiga pelaku jaringan narkoba yang tertangkap dengan 10 kg sabu-sabu. Ketiga pelaku, Razali Selamat (54), Irfan (24), dan Elvri Saputra (29), adalah warga Provinsi Aceh dan ditangkap pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi mengenai pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan. Pada pukul 03.00 WIB, personel Ditresnarkoba menemukan mobil pikap yang dicurigai sedang mengisi BBM di Jalinsum Medan-Tanjung Pura KM 30, Kelurahan Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah mobil dihentikan dan diperiksa, ditemukan 10 bungkus sabu-sabu dengan berat total 10 kg. Razali Selamat, yang merupakan pengemudi mobil, ditangkap dan saat diinterogasi mengaku bahwa narkoba tersebut akan diantar ke salah satu hotel di Medan. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, Irfan dan Elvri Saputra.
Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa 2 kg dari sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta, sementara sisa 8 kg akan diberikan kepada seseorang yang belum dikenal. Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati.
Seluruh barang bukti, termasuk mobil pikap yang digunakan, telah disita dan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih jauh jaringan narkoba ini.