Acehvoice.net – Banda Aceh, Menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama Satpol PP, Polresta, dan Deninteldam IM melaksanakan operasi penertiban juru parkir liar pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Plt. Kepala Bidang Perparkiran Dishub, Aqil Perdana Kesumah, mengungkapkan, “Kami berhasil menindak beberapa juru parkir yang beroperasi tanpa izin resmi atau di luar lokasi yang ditentukan.” Operasi ini dilaksanakan dari sore hingga malam hari, menargetkan berbagai titik di Banda Aceh.
Dalam operasi tersebut, petugas juga memberikan sosialisasi kepada juru parkir. “Kami mengimbau mereka untuk mengurus izin resmi dan mematuhi aturan parkir yang berlaku, termasuk penggunaan rompi sesuai zona parkir,” tambah Aqil.
Penertiban ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga bertujuan menciptakan kota yang lebih tertib dan aman. “Kami berharap ini dapat mengurangi pelanggaran parkir liar dan mendukung kelancaran lalu lintas, terutama menjelang PON,” jelas Aqil.
Dishub berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban. “Kami ingin menciptakan suasana parkir yang nyaman di Banda Aceh, sehingga lalu lintas lancar dan memberikan kesan positif bagi pengunjung,” pungkas Aqil.