Acehvoice.net – Banda Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menggelar ekspose terkait tunggakan Pajak Daerah. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 24 September 2024, di Ruang Rapat Kejari. Dalam pertemuan tersebut, BPKK menyajikan data mengenai wajib pajak dan jumlah pajak yang masih tertunggak, yang akan ditindaklanjuti bersama Kejari pada pekan depan.
Asisten Bidang Administrasi Umum Pemko Banda Aceh, Faisal, menjelaskan bahwa ekspose ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyelesaikan tunggakan Pajak Daerah Tahun 2023. Ia menekankan bahwa Pemko Banda Aceh telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan tunggakan ini, termasuk mendatangi wajib pajak yang menunggak bersama unsur Polresta dan Satpol PP Banda Aceh.
“Pada tahun lalu, kita juga telah bekerja sama dengan Kejari Banda Aceh untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Daerah hingga Tahun 2022,” ungkap Faisal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menambahkan bahwa upaya penyelesaian tunggakan dilakukan setelah melalui prosedur pemberian peringatan I dan II, serta pemanggilan wajib pajak untuk audiensi. Proses ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua pihak mengenai kerjasama dalam optimalisasi penerimaan PAD dan penyelesaian tunggakan Pajak Daerah.
“Harapan kami adalah agar para wajib pajak dapat kooperatif dalam menyelesaikan tunggakan. Pajak Daerah adalah dana yang dikutip dari konsumen untuk disetorkan ke Kas Daerah,” jelas Alriandi. Dengan kolaborasi ini, diharapkan tercipta kesadaran kolektif di antara wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.
Dalam kesempatan yang sama, Kajari Banda Aceh, Suhendri, mengapresiasi upaya Pemko Banda Aceh dalam menyelesaikan tunggakan pajak. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap berkolaborasi untuk menerapkan aturan yang berlaku bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan tunggakan Pajak Daerah tahun 2023.
“Dengan kolaborasi ini, kita berharap dapat mendorong seluruh wajib pajak untuk mematuhi setiap peraturan perundang-undangan terkait Pajak Daerah yang berlaku di Kota Banda Aceh,” pungkas Suhendri.
Tanggung jawab dalam membayar pajak sangat penting bagi pembangunan daerah. Pajak Daerah merupakan sumber utama pendapatan yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik. Oleh karena itu, kerja sama antara BPKK dan Kejari dalam menyelesaikan tunggakan pajak sangat vital untuk memastikan stabilitas keuangan daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta kesadaran yang lebih besar di kalangan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka, serta memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat di Banda Aceh.
Dengan langkah-langkah proaktif yang diambil oleh Pemko Banda Aceh dan dukungan dari Kejari, diharapkan tunggakan pajak dapat diminimalisasi dan penerimaan daerah dapat meningkat, sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.























