Acehvoice.net – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkapkan dua temuan utama dalam laporan hasil pemeriksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024. Dua masalah tersebut adalah kelemahan sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, dalam sidang paripurna DPR Aceh yang berlangsung di Banda Aceh pada Senin (27/5). Dalam sidang tersebut, BPK secara resmi menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2024.
Meski mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, BPK tetap mencatat sejumlah permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh.
Menurut Andri Yogama, temuan pertama adalah kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 95 paket pekerjaan belanja modal yang mencakup pembangunan jalan, irigasi, jaringan, serta pengadaan barang dan jasa. Temuan ini menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp18,22 miliar dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp72,97 juta.
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,06 miliar akibat pembayaran biaya langsung jasa konsultasi pengawasan yang tidak sesuai aturan. Kelemahan lainnya mencakup kesalahan klasifikasi anggaran di tiga Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), yang menyebabkan lebih saji anggaran belanja modal dan barang senilai total Rp114,54 miliar.
BPK merekomendasikan Gubernur Aceh untuk memerintahkan kepala satuan kerja terkait agar memproses kelebihan pembayaran senilai Rp19,28 miliar dan memperhitungkan potensi kelebihan lainnya.
Andri menegaskan pentingnya Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk lebih teliti dalam menyusun dan memverifikasi anggaran. Ia juga mengingatkan kewajiban tindak lanjut dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam batas waktu yang telah ditetapkan.