• Latest
  • Trending
  • All
BPK Temukan Dua Masalah Utama dalam APBA 2024

BPK Temukan Dua Masalah Utama dalam APBA 2024

27 Mei 2025

Perjuangan dalam Hidup: Meniti Jalan Menjadi Pribadi Seutuhnya yang Tangguh dan Bermakna

30 Juli 2025
Bahlil Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Akan Kelola Sumur Minyak Rakyat

Bahlil Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Akan Kelola Sumur Minyak Rakyat

30 Juli 2025
Peserta Gagal PPPK 2024 Bisa Diangkat Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Peserta Gagal PPPK 2024 Bisa Diangkat Paruh Waktu, Ini Syaratnya

30 Juli 2025
Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dan Rekan Dikembalikan

Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dan Rekan Dikembalikan

30 Juli 2025
Vietnam Juara AFF U‑23 2025, Indonesia Runner‑Up Setelah Kalah 0‑1

Vietnam Juara AFF U‑23 2025, Indonesia Runner‑Up Setelah Kalah 0‑1

30 Juli 2025
Bareng Ribuan Warga Nobar Final ASEAN U-23, Wali Kota Tangerang: Meski Belum Juara, Semangat Garuda Muda Luar Biasa!

Bareng Ribuan Warga Nobar Final ASEAN U-23, Wali Kota Tangerang: Meski Belum Juara, Semangat Garuda Muda Luar Biasa!

29 Juli 2025

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

29 Juli 2025

Gita Handayani Dinas Pendidikan Aceh Raih 5 Medali di FORNAS VIII NTB; Kadisdik Berikan Apresiasi

29 Juli 2025

Polresta Banda Aceh dan Bulog Sidak Beras Cegah Oplosan

29 Juli 2025

519 Produk UMKM di Aceh Besar Sudah Bersertifikat Halal

29 Juli 2025
BKSDA Perkuat Pencegahan Konflik Harimau Sumatra di Aceh

BKSDA Perkuat Pencegahan Konflik Harimau Sumatra di Aceh

29 Juli 2025
Kepemilikan KIA di Simeulue Capai 48 Persen, Disdukcapil Gencarkan Sosialisasi

Kepemilikan KIA di Simeulue Capai 48 Persen, Disdukcapil Gencarkan Sosialisasi

29 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 30, 2025
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

BPK Temukan Dua Masalah Utama dalam APBA 2024

Fazil by Fazil
27 Mei 2025
in Daerah, Ekonomi dan Keuangan
0
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkapkan dua temuan utama dalam laporan hasil pemeriksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024. Dua masalah tersebut adalah kelemahan sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, dalam sidang paripurna DPR Aceh yang berlangsung di Banda Aceh pada Senin (27/5). Dalam sidang tersebut, BPK secara resmi menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2024.

BacaJuga

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

BPK Temukan Penyimpangan Perjalanan Dinas di Aceh Barat, Berpotensi Rugikan Daerah Hampir Rp1 Miliar

Pemerintah Aceh Didorong Terbitkan Qanun untuk Penguatan Koperasi Desa

Meski mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, BPK tetap mencatat sejumlah permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh.

ADVERTISEMENT

Menurut Andri Yogama, temuan pertama adalah kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 95 paket pekerjaan belanja modal yang mencakup pembangunan jalan, irigasi, jaringan, serta pengadaan barang dan jasa. Temuan ini menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp18,22 miliar dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp72,97 juta.

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,06 miliar akibat pembayaran biaya langsung jasa konsultasi pengawasan yang tidak sesuai aturan. Kelemahan lainnya mencakup kesalahan klasifikasi anggaran di tiga Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), yang menyebabkan lebih saji anggaran belanja modal dan barang senilai total Rp114,54 miliar.

BPK merekomendasikan Gubernur Aceh untuk memerintahkan kepala satuan kerja terkait agar memproses kelebihan pembayaran senilai Rp19,28 miliar dan memperhitungkan potensi kelebihan lainnya.

ADVERTISEMENT

Andri menegaskan pentingnya Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk lebih teliti dalam menyusun dan memverifikasi anggaran. Ia juga mengingatkan kewajiban tindak lanjut dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Tags: APBA 2024BPK Acehkelebihan pembayaranlaporan keuangan Acehopini WTPPemerintah Acehpengawasan keuangantemuan BPKtransparansi anggaran
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

by Fazil
29 Juli 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menerima...

BPK Temukan Penyimpangan Perjalanan Dinas di Aceh Barat, Berpotensi Rugikan Daerah Hampir Rp1 Miliar

BPK Temukan Penyimpangan Perjalanan Dinas di Aceh Barat, Berpotensi Rugikan Daerah Hampir Rp1 Miliar

by Fazil
6 Juli 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya...

Pemerintah Aceh Didorong Terbitkan Qanun untuk Penguatan Koperasi Desa

Pemerintah Aceh Didorong Terbitkan Qanun untuk Penguatan Koperasi Desa

by Fazil
5 Juli 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, BANDA ACEH – Forum Ketua Koperasi Desa Merah Putih...

Bupati Aceh Timur Hadiri Rakor Bersama Gubernur Aceh di Jakarta

by Muhammad
4 Juli 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - JAKARTA – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Perjuangan dalam Hidup: Meniti Jalan Menjadi Pribadi Seutuhnya yang Tangguh dan Bermakna

30 Juli 2025
Bahlil Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Akan Kelola Sumur Minyak Rakyat

Bahlil Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Akan Kelola Sumur Minyak Rakyat

30 Juli 2025
Peserta Gagal PPPK 2024 Bisa Diangkat Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Peserta Gagal PPPK 2024 Bisa Diangkat Paruh Waktu, Ini Syaratnya

30 Juli 2025
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
What would make this website better?

0 / 400