Acehvoice.net – Aceh Timur | Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana desa, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengambil langkah tegas. Melalui kebijakan terbaru yang dikeluarkan pada 14 April 2025, ia menegaskan pembatasan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan penekanan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) untuk program-program prioritas masyarakat.
Surat Kebijakan bernomor 893/2182 tersebut ditujukan kepada seluruh Camat dan Keuchik dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur. Dalam kebijakan itu, Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek yang selama ini rutin dilakukan setiap tahun, baik di dalam maupun luar daerah, kini hanya diperbolehkan maksimal satu kali dalam setahun untuk setiap gampong. Jumlah peserta pun dibatasi maksimal dua orang per gampong, dengan syarat topik bimtek harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing peserta.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBG benar-benar membawa manfaat nyata untuk masyarakat gampong, bukan sekadar habis di kegiatan seremonial,” tegas Al-Farlaky dalam keterangan tertulisnya kepada acehvoice.net.
Selain membatasi Bimtek, kebijakan tersebut juga mengatur pembiayaan untuk sejumlah program prioritas masyarakat yang wajib dianggarkan melalui APBG. Di antaranya, santunan sebesar Rp1 juta bagi keluarga yang mengalami musibah kematian, beasiswa bulanan Rp500 ribu untuk dua santri berprestasi dari keluarga kurang mampu, honorarium Ketua Pemuda sebesar Rp500 ribu per bulan, serta bantuan pemasangan listrik baru bagi lima rumah keluarga miskin di setiap gampong.
Lebih lanjut, program ketahanan pangan juga menjadi fokus utama. Pemerintah gampong diinstruksikan merujuk pada Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Pekarangan Pangan Lestari dalam pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan desa.
Al-Farlaky juga meminta para Keuchik untuk berkoordinasi aktif dengan Camat dalam hal pelaksanaan program, dan meminta para Camat untuk melakukan monitoring serta evaluasi secara terpadu di wilayah masing-masing. “Apabila kebijakan ini tidak dijalankan, maka pemerintah kabupaten tidak akan mengalokasikan dana dalam proses verifikasi Rencana Penarikan Dana (RPD),” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan serius, kebijakan ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, serta Plt. Inspektur Daerah Aceh Timur. Ini menunjukkan komitmen Pemkab Aceh Timur dalam mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih transparan, tepat sasaran, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Kebijakan ini disambut beragam oleh publik, namun banyak pihak menilai langkah ini sebagai bentuk reformasi nyata dalam pengelolaan dana gampong di Aceh Timur. Harapannya, dana desa benar-benar menjadi instrumen perubahan bagi kesejahteraan rakyat dari akar rumput.[]