Acehvoice.net, Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tidak akan diberikan kewenangan untuk mengelola sumur minyak rakyat. Pernyataan ini disampaikannya untuk merespons kekhawatiran publik soal pengelolaan sumber daya energi yang rentan dikomersialisasi oleh pihak tertentu.
Menurut Bahlil, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menjaga pengelolaan sumur minyak rakyat tetap berada di tangan masyarakat lokal, khususnya melalui koperasi setempat dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia menjelaskan bahwa peran Kopdes Merah Putih dalam konteks ini hanyalah sebagai pendamping dan bukan pelaksana utama.
“Pengelolaan sumur minyak rakyat tetap akan dijalankan oleh koperasi milik masyarakat yang ada di lokasi masing-masing,” ujar Bahlil.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa keterlibatan BUMD menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam mendistribusikan hasil sumber daya alam secara adil. Pemerintah ingin agar daerah penghasil minyak bisa langsung merasakan manfaat ekonomi dari hasil eksploitasi sumber daya tersebut, tanpa harus bergantung pada pihak swasta besar atau nasional yang tak terhubung langsung dengan masyarakat.
Kementerian Investasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina juga disebut tengah merumuskan skema kebijakan yang mengatur pengelolaan sumur rakyat secara adil, akuntabel, dan berkelanjutan. Hal ini termasuk menyangkut legalisasi operasional, perizinan, serta pembagian hasil.
Sebagai penutup, Bahlil meminta semua pihak tidak menyebarkan informasi keliru terkait peran Kopdes Merah Putih. Pemerintah, kata dia, sangat berhati-hati agar program yang ada tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi atau kelompok.






















