Acehvoice.net – Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, bergerak cepat dengan menyurati Menteri Luar Negeri (Menlu) RI dan Duta Besar RI untuk Myanmar, guna mendampingi serta memberi bantuan hukum kepada 7 (tujuh) nelayan asal Aceh Timur yang diamankan oleh Otoritas Myanmar, Kamis 11 Juli 2024.
Surat tersebut dilayangkan Iskandar Usman Al-Farlaky pada hari yang sama atau cuma berselang beberapa jam usai kejadian.
“Kami mohon kepada yang terhormat Ibu Menteri berserta jajaran Kementerian Luar Negeri RI agar dapat memfasilitasi pendampingan dan bantuan hukum melalui Perwakilan Republik Indonesia untuk Republik Myanmar terhadap 7 orang nelayan yang terdampar dan diamankan oleh pihak otoritas negara Myanmar,” tulis Iskandar Al-Farlaky dalam surat tersebut.
Adapun kronologis kejadian, sebut Iskandar, 7 Tujuh orang Anak Buah Kapal (ABK) KM Aslam asal Pelabuhan Perikanan (PPN) Kuala Idi Aceh Timur. KM Aslam Samudera GT. 25 No. 403/QQq dari Pelabuhan Perikanan Kuala Idi menuju Fishing – fishing Ground perairan Selat Malaka WPPNRI 571.
Namun, karena kehabisan bahan bakar menyebabkan kapal masuk ke Perairan Myanmar kemudian mereka ditarik kapal patroli Myanmar dan dibawa ke Pelabuhan Kwathong pada hari Kamis, 11 Juli 2024.
Adapun nama nama ABK tersebut, adalah M.Nur sebagai nahkoda, Muzakir, Abdullah, Zubir, Mustafa kamal, Mola zikri dan Nasruddin Hamzah.
Iskandar berharap Kemlu dapat memberi pendampingan kepada para ABK ini hingga dapat kembali dipulangkan ke Aceh dengan selamat.
Selain Menlu RI dan Duta Besar, surat Iskandar tersebut juga diteruskan ke Duta Besar Myanmar untuk Indonesia dan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI serta Direktur Perlindungn WNI Kemlu RI.
Selama ini, kerjasama yang baik dari Iskandar Usman Al-Farlaky dan Kemlu RI terjalin dengan baik. Terbukti, respon cepat dari Kemlu membuat sejumlah nelayan Aceh yang melewati tapal batas negara dan sempat ditahan di luar negeri, akhirnya dibebaskan dan dipulangkan ke Aceh.[]