Acehvoice.net – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut tiga, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T. Zainal Abidin, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.
Penetapan tersebut diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang digelar di kantor KIP Aceh Timur, Senin hingga Selasa (3/12/2024).
Dalam sidang yang berlangsung secara terbuka itu, Ketua KIP Aceh Timur, Yusri, mengetuk palu sebagai simbol penetapan hasil akhir.
“Rekapitulasi suara Pilkada Aceh Timur untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati resmi kami tetapkan,” ujar Yusri saat memimpin sidang.
Pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T. Zainal Abidin unggul dengan perolehan suara sebesar 75.809 suara atau 40 persen dari total suara sah.
Posisi kedua diraih oleh pasangan nomor urut satu, Sulaiman (Tole) dan Abdul Hamid (Apong), dengan 73.253 suara atau 38 persen.
Sementara itu, pasangan nomor urut dua, Ridwan Abubakar (Nek Tu) dan Muhammad (Amad Leumbeng), meraih 29.055 suara atau 15 persen, diikuti pasangan nomor urut empat, Firman Dandy dan Muchtar Ibrahim (Abati Aramiah), yang memperoleh 13.564 suara atau 7 persen.
Dari total 197.726 suara yang masuk pada Pilkada Aceh Timur 2024, sebanyak 191.681 suara dinyatakan sah, sementara 6.045 suara tidak sah.
Kemenangan ini menandai awal baru bagi Aceh Timur di bawah kepemimpinan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T. Zainal Abidin, yang diharapkan mampu membawa visi dan misi pembangunan daerah ke arah yang lebih baik selama lima tahun mendatang.[]